Suara.com - Jelang pemilihan gubernur Sumatera Utara, publik dihebohkan oleh KTP Elektronik (KTP-E) Djarot Saiful Hidayat, salah satu kandidat yag bertarung dalam pilkada tersebut. Masalah ini memaksa Kementerian Dalam Negeri buka suara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, seperti dilansir situs resmi Kemedagri, Minggu (10/6/2018), menegaskan KTP-E baru Djarot diurus sesuai prosedur.
"Pemberitaan yang berkembang di media sosial menyudutkan Dukcapil Kemendagri, seolah-olah telah menerbitkan KTP-E palsu atas nama Bapak Djarot Saiful Hidayat," kata Zudan.
Polemik itu berawal dari laporan sebuah media online yang mengutip keterangan seorang camat di Medan. Sang camat mengaku tak mengetahui proses pembuatan KTP-E Djarot, yang pindah dari Jakarta ke Medan.
Zudan sendiri mengatakan pihaknya telah menelusuri masalah itu dan hasilnya dari riwayat data pengurusan KTP-E milik Djarot rupanya telah diurus sesuai prosedur.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-E Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-E asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," tutur dia.
KTP-E Djarot, beber Zudan, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana. Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan.
Data dan KTP-E Djarot diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 pagi oleh pemegang username nomor: 1271budi.
Namun yang disayangkan Zudan adalah pernyataan Camat Medan Polonia, M Agha Novrian yang menyatakan tak ada berkas surat pindah dari daerah asalnya ke kelurahan yang diteruskan ke camat.
Pernyataan itu yang memicu polemik. Zudan menyayangkan, seorang camat tak tahu dan tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan KTP-E. Padahal, aturan baru tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Camat.
"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan ... tidak tepat," tegas Zudan.
Zudan mengaku heran Camat Medan Polonia tidak memahami aturan yang berlaku. Pernyataan Camat Polonia itu menunjukkan bahwa dia tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar dalam pengurusan dan penerbitan KTP-E, kecuali untuk KTP-E pertama.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, meminta, agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal KTP-E agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat luas," tegas Bahtiar.
Berita Terkait
-
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP
-
Jemput Bola Perekaman E-KTP Untuk Pelajar
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
-
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
-
Jokowi Disebut Punya Kans Pimpin PSI, Djarot PDIP: Kita Nggak Ngurus, Kan Sudah Dipecat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf