Suara.com - Jelang pemilihan gubernur Sumatera Utara, publik dihebohkan oleh KTP Elektronik (KTP-E) Djarot Saiful Hidayat, salah satu kandidat yag bertarung dalam pilkada tersebut. Masalah ini memaksa Kementerian Dalam Negeri buka suara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, seperti dilansir situs resmi Kemedagri, Minggu (10/6/2018), menegaskan KTP-E baru Djarot diurus sesuai prosedur.
"Pemberitaan yang berkembang di media sosial menyudutkan Dukcapil Kemendagri, seolah-olah telah menerbitkan KTP-E palsu atas nama Bapak Djarot Saiful Hidayat," kata Zudan.
Polemik itu berawal dari laporan sebuah media online yang mengutip keterangan seorang camat di Medan. Sang camat mengaku tak mengetahui proses pembuatan KTP-E Djarot, yang pindah dari Jakarta ke Medan.
Zudan sendiri mengatakan pihaknya telah menelusuri masalah itu dan hasilnya dari riwayat data pengurusan KTP-E milik Djarot rupanya telah diurus sesuai prosedur.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-E Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-E asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," tutur dia.
KTP-E Djarot, beber Zudan, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana. Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan.
Data dan KTP-E Djarot diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 pagi oleh pemegang username nomor: 1271budi.
Namun yang disayangkan Zudan adalah pernyataan Camat Medan Polonia, M Agha Novrian yang menyatakan tak ada berkas surat pindah dari daerah asalnya ke kelurahan yang diteruskan ke camat.
Pernyataan itu yang memicu polemik. Zudan menyayangkan, seorang camat tak tahu dan tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan KTP-E. Padahal, aturan baru tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Camat.
"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan ... tidak tepat," tegas Zudan.
Zudan mengaku heran Camat Medan Polonia tidak memahami aturan yang berlaku. Pernyataan Camat Polonia itu menunjukkan bahwa dia tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar dalam pengurusan dan penerbitan KTP-E, kecuali untuk KTP-E pertama.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, meminta, agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal KTP-E agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat luas," tegas Bahtiar.
Berita Terkait
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg