Suara.com - Jelang pemilihan gubernur Sumatera Utara, publik dihebohkan oleh KTP Elektronik (KTP-E) Djarot Saiful Hidayat, salah satu kandidat yag bertarung dalam pilkada tersebut. Masalah ini memaksa Kementerian Dalam Negeri buka suara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, seperti dilansir situs resmi Kemedagri, Minggu (10/6/2018), menegaskan KTP-E baru Djarot diurus sesuai prosedur.
"Pemberitaan yang berkembang di media sosial menyudutkan Dukcapil Kemendagri, seolah-olah telah menerbitkan KTP-E palsu atas nama Bapak Djarot Saiful Hidayat," kata Zudan.
Polemik itu berawal dari laporan sebuah media online yang mengutip keterangan seorang camat di Medan. Sang camat mengaku tak mengetahui proses pembuatan KTP-E Djarot, yang pindah dari Jakarta ke Medan.
Zudan sendiri mengatakan pihaknya telah menelusuri masalah itu dan hasilnya dari riwayat data pengurusan KTP-E milik Djarot rupanya telah diurus sesuai prosedur.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-E Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-E asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," tutur dia.
KTP-E Djarot, beber Zudan, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana. Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan.
Data dan KTP-E Djarot diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 pagi oleh pemegang username nomor: 1271budi.
Namun yang disayangkan Zudan adalah pernyataan Camat Medan Polonia, M Agha Novrian yang menyatakan tak ada berkas surat pindah dari daerah asalnya ke kelurahan yang diteruskan ke camat.
Pernyataan itu yang memicu polemik. Zudan menyayangkan, seorang camat tak tahu dan tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan KTP-E. Padahal, aturan baru tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Camat.
"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan ... tidak tepat," tegas Zudan.
Zudan mengaku heran Camat Medan Polonia tidak memahami aturan yang berlaku. Pernyataan Camat Polonia itu menunjukkan bahwa dia tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar dalam pengurusan dan penerbitan KTP-E, kecuali untuk KTP-E pertama.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, meminta, agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal KTP-E agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat luas," tegas Bahtiar.
Berita Terkait
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
-
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
-
Jokowi Disebut Punya Kans Pimpin PSI, Djarot PDIP: Kita Nggak Ngurus, Kan Sudah Dipecat
-
Djarot di Pembekalan Kepala dan Wakil Kepala Daerah PDIP: Anda Tidak akan Jadi Tanpa Partai Politik
-
Jelang Kongres, Djarot: Sebagian Besar Kader Menghendaki Ketua Umum PDIP Tetap Ibu Mega
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan