Suara.com - Sebanyak 128 pegawai negeri sipil atau PNS ditegur Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Ratusan PNS itu ditegur karena memberikan tanda suka atau like di sebuah postingan calon anggota legislatif di Facebook.
Ratusan PNS itu berasar dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Bawaslu memberikan sanksi ke mereka karena melakukan keteledoran dan ketidakpahaman para PNS itu.
Bawaslu menilai like yang diberikan PNS pada status Caleg itu bertentangan dengan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu. Meskipun PNS ini mengaku tidak tahu jika aksinya tersebut kategori pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi mengatakan 128 PNS yang nge-like postingan caleg tersebut diketahuu berdasarkan laporan tim cyber Bawaslu sendiri. Terkait hal ini, pihak Bawaslu Tanjabtim sendiri telah memberikan teguran kepada ratusan PNS yang melanggar UU pemilu.
“Sudah kita beri teguran dan responnya sangat positif, mereka langsung menghapus komentar dan like mereka yang tercantum dipostingan caleg,” kata Samsedi.
Saat memberikan teguran kepada ratusan PNS, terang Samsedi, para PNS ini mengaku tidak mengetahui secara pasti soal batasan netralitas PNS.
“Mereka tahu soal netralitas PNS, tapi mereka juga tidak menyangka kalau ‘ngelike’ postingan caleg sudah termasuk kategori pelanggaran pemilu,” jelasnya.
“Mudah-mudahan ke depan tim cyber kami tidak lagi menemukan pelanggaran yang terkait netralitas PNS lagi,” ujarnya lagi.
Media sosial lanjut Samsedi, merupakan salah satu yang menjadi sorotan utama Bawaslu. Pasalnya, medsos merupakan sarana yang paling murah meriah untuk berkampanye. Selain itu di medsos, juga rawan terjadinya black campaign atau sejenisnya. Tentunya hal ini sangat merugikan sebagian orang dan caleg tertentu.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Lelaki Ini Upload Foto Kucing untuk Tes CPNS
Karenanya, Bawaslu Tanjabtim melalui tim cyber akan terus memantau pergerakan di medsos.
“Aturan sosialisasi di Medsos sudah jelas, tiap partai hanya memiliki satu akun resmi,” ujarnya.
Begitu juga soal akun palsu yang mulai bermunculan, meski hingga saat ini sejumlah akun palsu tersebut belum ada yang melanggar atau menyalahi aturan pemilu, namun pihak Bawaslu dan tim cyber terus memantau gerak-gerik sejumlah akun palsu itu.
“Harapan kita semua, pemilu serentak berjalan dengan aman dan damai. Kami dan Bawaslu tentunya mengharap peranan semua pihak, untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai tersebut,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?