Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menyarankan kepada Gerindra dan seluruh koalisi Prabowo - Sandiaga untuk kooperatif saat dipanggi polisi terkait laporan hoaks Ratna Sarumpaet. Koalisi Prabowo juga harus membuktikan ketidakterlibatannya di jalur yang tepat, yakni jalur hukum.
"Jangan membangkang dari panggilan hukum, apalagi membenarkan pembangkangan tersebut dengan melempar tuduhan-tuduhan kepada pemerintah," kata Juru bicara PSI bidang Kepemudaan, Dedek Prayudi menanggapi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut dia, bila elite politik sudah membenarkan pembangkangan terhadap proses hukum karena klaim tidak bersalah, maka dikhawatirkan koruptor dan bandar narkoba juga akan melakukan hal yang sama.
Dedek memandang bahwa respons koalisi Prabowo-Sandiaga agar Polri tidak "tergesa-gesa" menetapkan tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet adalah sebuah kepanikan.
"Sewaktu kebohongan berita penganiayaan ini belum terungkap, mereka serentak mendesak Polri agar mengusut berita penganiayaan dengan cepat. Setelah kebohongan ini terungkap, mereka terkesan tak ingin polisi bergerak cepat," tuturnya.
Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini pun tidak ingin berspekulasi bahwa kepanikan kubu Prabowo-Sandiaga mengindikasikan keterlibatan dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Satu hal yang pasti, PSI menangkap kesan bahwa kebohongan ini tidak bersifat individualis, melainkan kebohongan yang terorganisir. Ada banyak indikasi yang mengarah kesana, apalagi kalau kita memahami skema 'firehose of falsehood'," jelas Dedek.
Ia menambahkan, PSI justru berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan secepat-cepatnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Hal ini dikarenakan hoaks adalah suatu racun bagi tumbuh kembangnya demokrasi di sebuah peradaban, dan kami pemuda Indonesia tidak menginginkan racun itu menyebar dan berdampak," tuturnya.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, ucapnya.
Meski Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
-
Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Berbohong
-
Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi
-
Gerindra Mau Bongkar Dugaan Konspirasi Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Bagaimana Kesehatan Ratna Sarumpaet Selama 4 Hari di Tahanan?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat