Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menyarankan kepada Gerindra dan seluruh koalisi Prabowo - Sandiaga untuk kooperatif saat dipanggi polisi terkait laporan hoaks Ratna Sarumpaet. Koalisi Prabowo juga harus membuktikan ketidakterlibatannya di jalur yang tepat, yakni jalur hukum.
"Jangan membangkang dari panggilan hukum, apalagi membenarkan pembangkangan tersebut dengan melempar tuduhan-tuduhan kepada pemerintah," kata Juru bicara PSI bidang Kepemudaan, Dedek Prayudi menanggapi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut dia, bila elite politik sudah membenarkan pembangkangan terhadap proses hukum karena klaim tidak bersalah, maka dikhawatirkan koruptor dan bandar narkoba juga akan melakukan hal yang sama.
Dedek memandang bahwa respons koalisi Prabowo-Sandiaga agar Polri tidak "tergesa-gesa" menetapkan tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet adalah sebuah kepanikan.
"Sewaktu kebohongan berita penganiayaan ini belum terungkap, mereka serentak mendesak Polri agar mengusut berita penganiayaan dengan cepat. Setelah kebohongan ini terungkap, mereka terkesan tak ingin polisi bergerak cepat," tuturnya.
Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini pun tidak ingin berspekulasi bahwa kepanikan kubu Prabowo-Sandiaga mengindikasikan keterlibatan dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Satu hal yang pasti, PSI menangkap kesan bahwa kebohongan ini tidak bersifat individualis, melainkan kebohongan yang terorganisir. Ada banyak indikasi yang mengarah kesana, apalagi kalau kita memahami skema 'firehose of falsehood'," jelas Dedek.
Ia menambahkan, PSI justru berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan secepat-cepatnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Hal ini dikarenakan hoaks adalah suatu racun bagi tumbuh kembangnya demokrasi di sebuah peradaban, dan kami pemuda Indonesia tidak menginginkan racun itu menyebar dan berdampak," tuturnya.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, ucapnya.
Meski Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
-
Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Berbohong
-
Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi
-
Gerindra Mau Bongkar Dugaan Konspirasi Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Bagaimana Kesehatan Ratna Sarumpaet Selama 4 Hari di Tahanan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar