Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menyarankan kepada Gerindra dan seluruh koalisi Prabowo - Sandiaga untuk kooperatif saat dipanggi polisi terkait laporan hoaks Ratna Sarumpaet. Koalisi Prabowo juga harus membuktikan ketidakterlibatannya di jalur yang tepat, yakni jalur hukum.
"Jangan membangkang dari panggilan hukum, apalagi membenarkan pembangkangan tersebut dengan melempar tuduhan-tuduhan kepada pemerintah," kata Juru bicara PSI bidang Kepemudaan, Dedek Prayudi menanggapi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut dia, bila elite politik sudah membenarkan pembangkangan terhadap proses hukum karena klaim tidak bersalah, maka dikhawatirkan koruptor dan bandar narkoba juga akan melakukan hal yang sama.
Dedek memandang bahwa respons koalisi Prabowo-Sandiaga agar Polri tidak "tergesa-gesa" menetapkan tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet adalah sebuah kepanikan.
"Sewaktu kebohongan berita penganiayaan ini belum terungkap, mereka serentak mendesak Polri agar mengusut berita penganiayaan dengan cepat. Setelah kebohongan ini terungkap, mereka terkesan tak ingin polisi bergerak cepat," tuturnya.
Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini pun tidak ingin berspekulasi bahwa kepanikan kubu Prabowo-Sandiaga mengindikasikan keterlibatan dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Satu hal yang pasti, PSI menangkap kesan bahwa kebohongan ini tidak bersifat individualis, melainkan kebohongan yang terorganisir. Ada banyak indikasi yang mengarah kesana, apalagi kalau kita memahami skema 'firehose of falsehood'," jelas Dedek.
Ia menambahkan, PSI justru berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan secepat-cepatnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Hal ini dikarenakan hoaks adalah suatu racun bagi tumbuh kembangnya demokrasi di sebuah peradaban, dan kami pemuda Indonesia tidak menginginkan racun itu menyebar dan berdampak," tuturnya.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, ucapnya.
Meski Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
-
Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Berbohong
-
Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi
-
Gerindra Mau Bongkar Dugaan Konspirasi Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Bagaimana Kesehatan Ratna Sarumpaet Selama 4 Hari di Tahanan?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas