Suara.com - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan AW menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung maut terhadap SE, istrinya, saat berhubungan intim disertai kekerasan alias sadomasokisme.
Dalam pengakuan terbarunya kepada penyidik, AW mengakui cemburu saat istrinya mengucapkan nama lelaki lain saat mereka sedang berhubungan intim.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari AW yang membawa istrinya untuk berobat di Rumah Sakit Awal Bros.
Saat itu, dia meminta bantuan polisi yang bertugas Pos Lalulintas Simpang Kabil.
“Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim, dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku," ujar Hengki saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (8/10/2018) siang, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
AW dan istrinya memiliki kecenderungan perilaku seks yang berbeda. Mereka berdua kerap menggunakan obat-obatan dan narkoba jenis sabu untuk menambah stamina saat 'bertempur'.
"Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban," katanya.
Selain menetapkan AW sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos mereka.
Di antaranya ialah satu helai baju dan celana milik AW, satu helai celana dalam SE, dua unit ponsel, CDR CCTV, satu unit mobil Avanza.
Baca Juga: Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah
"Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai," ucapnya.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.
"Penganiayaannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil autopsi yang kami terima," kata Hengki.
Sementara itu AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu.
"Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.
Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang