Suara.com - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan AW menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung maut terhadap SE, istrinya, saat berhubungan intim disertai kekerasan alias sadomasokisme.
Dalam pengakuan terbarunya kepada penyidik, AW mengakui cemburu saat istrinya mengucapkan nama lelaki lain saat mereka sedang berhubungan intim.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari AW yang membawa istrinya untuk berobat di Rumah Sakit Awal Bros.
Saat itu, dia meminta bantuan polisi yang bertugas Pos Lalulintas Simpang Kabil.
“Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim, dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku," ujar Hengki saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (8/10/2018) siang, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
AW dan istrinya memiliki kecenderungan perilaku seks yang berbeda. Mereka berdua kerap menggunakan obat-obatan dan narkoba jenis sabu untuk menambah stamina saat 'bertempur'.
"Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban," katanya.
Selain menetapkan AW sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos mereka.
Di antaranya ialah satu helai baju dan celana milik AW, satu helai celana dalam SE, dua unit ponsel, CDR CCTV, satu unit mobil Avanza.
Baca Juga: Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah
"Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai," ucapnya.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.
"Penganiayaannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil autopsi yang kami terima," kata Hengki.
Sementara itu AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu.
"Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.
Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!