Suara.com - Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik Polri yang menyebut Amien Rais mangkir panggilan polisi karena takut. Polri diminta untuk tetap bekerja secara profesional dan tidak merangkai opini negatif kepada masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Amien Rais, sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoak Ratna Sarumpaet.
“Janganlah dibangun opini dari kepolisian sendiri bahwa yang akan dipanggil sebagai saksi itu ketakutan, apa-apa belum dipanggil sudah takut gitu,” kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Surya Imam Wahyudi di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya bekerja secara profesional dengan tidak mengucapkan kalimat yang mengundang opini publik. Dirinya menyebut bahwa Amien Rais merupakan warga negara yang taat hukum dan mangkir dari panggilan bukan berarti Amien Rais takut.
“Polisinya itu kan tugasnya profesional. Memanggil orang, kalau orangnya nggak datang, dipanggil lagi, bahkan ada tersangka yang berkali-kali nggak datang, bisa dijemput paksa, ya kan. Apalagi ini sebagai saksi saja,” ujarnya.
Surya juga memperhatikan kesalahan penulisan yang dilakukan pihak kepolisan. Yaitu dalam menuliskan nama Amien Rais dalam surat panggilan menjadi Amin Rais.
Selain itu dalam surat tersebut juga tidak dicantumkan nama lengkap Amien Rais beserta dengan gelarnya.
“Nama beliau itu kan sudah tahu dimana-mana, dicari di Google juga sudah tahu, kalau pakai gelar, Prof Dr Muhammad Amien Rais, kalau nama aslinya Muhammad Amien Rais. Itu namanya salah. Jadi itu aja diperbaiki administrasinya,” pungkasnya.
Baca Juga: Bakal Diguyur Bonus, Syuci Niat Berangkatkan Orang Tua Umrah
Berita Terkait
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung