Suara.com - Ratna Sarumpaet ternyata menyebut nama Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks di media sosial. Nama Said Iqbal ada di BAP Ratna Sarumpaet.
Adanya penyebutan nama itu, polisi akhirnya polisi memanggil Said Iqbal untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka bu Ratna Sarumpaet ini menyebut saksi. Nama pak Said, makanya ktia periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Argo menyampaikan, polisi bakal mengorek keterangan Said Iqbal terkait penyebutan namanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet.
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa, akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka bu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Argo menyebutkan, materi pemeriksaan di antaranya, polisi akan mendalami apakah Said Iqbal mengetahui soal foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang awalnya diklaim karena dipukuli sejumlah oranh.
"Ya itu (foto wajah Ratna babak belur) nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," kata Argo.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengakui berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Baca Juga: DPRD Sebut Ada Kedekatan Anies Baswedan - Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personel TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas