Suara.com - Ratna Sarumpaet ternyata menyebut nama Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks di media sosial. Nama Said Iqbal ada di BAP Ratna Sarumpaet.
Adanya penyebutan nama itu, polisi akhirnya polisi memanggil Said Iqbal untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka bu Ratna Sarumpaet ini menyebut saksi. Nama pak Said, makanya ktia periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Argo menyampaikan, polisi bakal mengorek keterangan Said Iqbal terkait penyebutan namanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet.
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa, akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka bu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Argo menyebutkan, materi pemeriksaan di antaranya, polisi akan mendalami apakah Said Iqbal mengetahui soal foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang awalnya diklaim karena dipukuli sejumlah oranh.
"Ya itu (foto wajah Ratna babak belur) nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," kata Argo.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengakui berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Baca Juga: DPRD Sebut Ada Kedekatan Anies Baswedan - Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud