Suara.com - Ratna Sarumpaet ternyata menyebut nama Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks di media sosial. Nama Said Iqbal ada di BAP Ratna Sarumpaet.
Adanya penyebutan nama itu, polisi akhirnya polisi memanggil Said Iqbal untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka bu Ratna Sarumpaet ini menyebut saksi. Nama pak Said, makanya ktia periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Argo menyampaikan, polisi bakal mengorek keterangan Said Iqbal terkait penyebutan namanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet.
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa, akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka bu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Argo menyebutkan, materi pemeriksaan di antaranya, polisi akan mendalami apakah Said Iqbal mengetahui soal foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang awalnya diklaim karena dipukuli sejumlah oranh.
"Ya itu (foto wajah Ratna babak belur) nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," kata Argo.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengakui berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Baca Juga: DPRD Sebut Ada Kedekatan Anies Baswedan - Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?