Suara.com - Ratna Sarumpaet ternyata menyebut nama Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks di media sosial. Nama Said Iqbal ada di BAP Ratna Sarumpaet.
Adanya penyebutan nama itu, polisi akhirnya polisi memanggil Said Iqbal untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka bu Ratna Sarumpaet ini menyebut saksi. Nama pak Said, makanya ktia periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Argo menyampaikan, polisi bakal mengorek keterangan Said Iqbal terkait penyebutan namanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet.
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa, akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka bu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Argo menyebutkan, materi pemeriksaan di antaranya, polisi akan mendalami apakah Said Iqbal mengetahui soal foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang awalnya diklaim karena dipukuli sejumlah oranh.
"Ya itu (foto wajah Ratna babak belur) nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," kata Argo.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengakui berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Baca Juga: DPRD Sebut Ada Kedekatan Anies Baswedan - Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang