Suara.com - Polisi mencecar 23 pernyataan kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.
Dari puluhan pertanyaan itu, Said diminta menjelaskan siapa inisiator pertemuan Ratna dan Prabowo pada 2 Oktober 2018 yang juga dihadiri sejumlah tokoh.
"Jadi maksudnya begini, pertanyaan sama. Siapa yang menginisasi yang namanya pertemuan," kata kuasa hukum Said Iqbal, Sahroni di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Namun, Sahroni membantah jika kliennya yang menjadi insitator terkait pertemuan dan jumpa pers setelah Ratna mengaku sebagai korban penganiayaan sejumlah orang. Menurut dia, kliennya hanya diminta Ratna agar bisa mempertemukannya dengan Prabowo untuk membahas soal penganiayaan.
"Ngggak ada inisasi. Cuma permintaan tolong disampaikan, saya (Ratna) mau ketemu ke bapak (Prabowo). Nah permintaan itu bisa iya, bisa tidak. Ini harus dipahami kalimat yang sifatnya politik. Sifatnya yang kemudian jadi bias. Ini nggak bener," kata dia.
Menurutnya, tokoh-tokoh yang menghadiri pertemuan itu diantaranya Ratna Sarumpaet, Said Iqbal, Prabowo Subianto, Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon, Ketua Dewan Kehormatan Amein Rais dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
"Pertama yang datang bersamaan dengan pertemuan itu adalah pak Said sama ibu Ratna. Terus kemudian, ibu Nani S Deyang. Nah setelah itu mereka masuk ke dalam. Tak lama kemudian, pak Amien Rais, terus kemudian bapak kemudian Fadli Zon. Setelah itu, di dalam ruangan itu, siapa yang mulai bicara, mbak Ratna menyampaikan pembicaraan. Nah cerita itu hampir sama dengan yang diceritakan pak Said Iqbal yang pertama kali di dengar di rumah itu. Nah setelah disampaikan itu," katanya menuturkan.
Setelah mendengar keterangan Ratna, kata dia, Prabowo langsung memberikan pesan termasuk meminta membuat laporan ke polisi dan memvisum luka lebam di wajah Ratna.
"Jawabannya pak Prabowo sama hampir sama yang disampaikan oleh pak Iqbal. Lapor polisi. Lakukan visum. Itu lebih tepat, kan gitu. Karena kemudian dijawab sama mbak Ratna, saya sudah pesimis. Kan gitu. Terus dijawab sama Prabowo. Dalam demokrasi ini, tidak boleh ada yang dilukai. Kita harus tetap sejuk menyampaikan ini," ujarnya.
Baca Juga: Perbaiki Start, Kunci Sapto Sabet Medali di Asian Para Games 2018
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kebohongannya soal penganiayaan. Wajah babak belur Ratna ternyata bukan akibat dianiaya, melainkan operasi sedot lemak.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ketika Siaran Pidato Terputus: Rakyat Lebih Cemas Perang Dunia atau Biaya Hidup?
-
Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC