Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada batasan waktu yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno. Pengisian jabatan tergantung oleh partai pengusung.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Pasal 176 ayat 4 tertulis, bahwa pengisian kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.
Dalam pasal 176 ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu,".
"Jadi enggak ada batasan waktunya sampai kapan. Kursi dapat diisi apabila masa sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Kalau kurang dari itu mungkin kurang efektif ya," kata Bahtiar saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Sandiaga telah memenuhi syarat itu, yakni memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan saat mundur dari jabatannya. Sehingga kursi wagub bisa diisi oleh partai pengusung. Nantinya, partai pengusung hanya boleh mengusulkan dua nama kandidat saja untuk mengisi kekosongan jabatan wagub, tidak boleh kurang ataupun lebih.
Jika dua nama dari partai pengusung sudah didapat, maka keduanya akan dipilih melalui paripurna DPRD DKI Jakarta. Setelah ditemukan satu nama, akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai wagub melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meskipun tidak ada batasan waktu kapan wagub harus diganti, Bahtiar meminta kepada partai pengusung untuk bisa segera mengusulkan nama-nama. Sehingga proses pergantian wagub tidak memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.
"Intinya partai pengusung segera konsolidasi ya. Kita harapkan jangan sampai bertahun-tahun, memang ada cela hukum disitu enggak ada batas waktu," imbuh Bahtiar.
Baca Juga: Tinggal Kenangan, Ini Keinginan Indro Warkop Jika Istri Sembuh
Berita Terkait
-
Meski Tanpa Wagub, Anies Bantah Pekerjaannya Terbengkalai
-
Beda Haluan, Persahabatan Erick Thohir-Sandiaga Tetap Terjaga
-
Biar Adem, Erick Thohir - Sandiaga Diminta Ical Tetap Bersahabat
-
Amien Dibilang Takut, Tim Prabowo - Sandiaga Angkat Bicara
-
Ditinggal Sandi, Kinerja Anies Dinilai Nasdem Makin Menurun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi