Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada batasan waktu yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno. Pengisian jabatan tergantung oleh partai pengusung.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada Pasal 176 ayat 4 tertulis, bahwa pengisian kursi wagub dapat diisi jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.
Dalam pasal 176 ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu,".
"Jadi enggak ada batasan waktunya sampai kapan. Kursi dapat diisi apabila masa sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Kalau kurang dari itu mungkin kurang efektif ya," kata Bahtiar saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Sandiaga telah memenuhi syarat itu, yakni memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan saat mundur dari jabatannya. Sehingga kursi wagub bisa diisi oleh partai pengusung. Nantinya, partai pengusung hanya boleh mengusulkan dua nama kandidat saja untuk mengisi kekosongan jabatan wagub, tidak boleh kurang ataupun lebih.
Jika dua nama dari partai pengusung sudah didapat, maka keduanya akan dipilih melalui paripurna DPRD DKI Jakarta. Setelah ditemukan satu nama, akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai wagub melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meskipun tidak ada batasan waktu kapan wagub harus diganti, Bahtiar meminta kepada partai pengusung untuk bisa segera mengusulkan nama-nama. Sehingga proses pergantian wagub tidak memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.
"Intinya partai pengusung segera konsolidasi ya. Kita harapkan jangan sampai bertahun-tahun, memang ada cela hukum disitu enggak ada batas waktu," imbuh Bahtiar.
Baca Juga: Tinggal Kenangan, Ini Keinginan Indro Warkop Jika Istri Sembuh
Berita Terkait
-
Meski Tanpa Wagub, Anies Bantah Pekerjaannya Terbengkalai
-
Beda Haluan, Persahabatan Erick Thohir-Sandiaga Tetap Terjaga
-
Biar Adem, Erick Thohir - Sandiaga Diminta Ical Tetap Bersahabat
-
Amien Dibilang Takut, Tim Prabowo - Sandiaga Angkat Bicara
-
Ditinggal Sandi, Kinerja Anies Dinilai Nasdem Makin Menurun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah