Suara.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok Kota Mataram ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (10/10/2018). Dalam kasus ini, seorang politisi, Muhir jadi tersangka.
Dalam kasusnya, Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada 14 September 2018.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.
Dalam berkas perkaranya, jaksa penyidik tidak hanya mencantumkan barang bukti hasil OTT, pemeriksaan tersangka dan saksi.
Hasil pemeriksaan ahli dari Tim Intelijen dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung, berupa rekaman komunikasi terkait kasus ini juga turut terlampir sebagai alat bukti yang tentunya menguatkan perbuatan tindak pidana tersangka.
"Pagi tadi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan untuk agenda sidang perdananya Selasa (16/10) depan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu siang.
Terkait dengan keterangan dari Kajari Mataram, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara milik tersangka Muhir pada Rabu (10/10) pagi, dan perkaranya telah teregister dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr.
"Berkas perkaranya sudah diterima dan ketua pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya serta agenda sidang perdananya yang sudah ditetapkan Selasa (16/10/2018) depan," ujar Fathurrauzi. (Antara)
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Palu - Donggala Tembus 2.045 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun