Suara.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok Kota Mataram ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (10/10/2018). Dalam kasus ini, seorang politisi, Muhir jadi tersangka.
Dalam kasusnya, Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada 14 September 2018.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.
Dalam berkas perkaranya, jaksa penyidik tidak hanya mencantumkan barang bukti hasil OTT, pemeriksaan tersangka dan saksi.
Hasil pemeriksaan ahli dari Tim Intelijen dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung, berupa rekaman komunikasi terkait kasus ini juga turut terlampir sebagai alat bukti yang tentunya menguatkan perbuatan tindak pidana tersangka.
"Pagi tadi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan untuk agenda sidang perdananya Selasa (16/10) depan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu siang.
Terkait dengan keterangan dari Kajari Mataram, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara milik tersangka Muhir pada Rabu (10/10) pagi, dan perkaranya telah teregister dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr.
"Berkas perkaranya sudah diterima dan ketua pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya serta agenda sidang perdananya yang sudah ditetapkan Selasa (16/10/2018) depan," ujar Fathurrauzi. (Antara)
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Palu - Donggala Tembus 2.045 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan