Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang memuat pasal pemberian hadiah uang kepada palapor kasus korupsi, sebagai bentuk kampanye politik menjelang Pilpres 2019.
Fahri menilai, pemberian hadiah tersebut merupakan sebuah mazhab yang keliru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menyimpulkan, logika pemerintah adalah melalui penerbitan PP tersebut, semua masalah negara akan terselesaikan.
Fahri juga sempat menyinggung kalau pemerintah memiliki pemikiran seperti itu, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan temuan kasus selain korupsi juta harus diberi hadiah.
"Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab itu mau dilakukan, kenapa hanya untuk koruptor. Rp 200 juta untuk melaporkan korupsi, kenapa tidak Rp 300 juta untuk laporkan narkoba, Rp 400 juta untuk laporkan terorisme," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).
Padahal, menurut Fahri, pemerintah memiliki konsep sistematik untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia. Namun, kata Fahri, pemerintah tidak mau mengandalkan itu.
"Pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ujarnya.
Oleh karenanya, Fahri menganggap bahwa penertiban PP tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye pihak petahana.
Dirinya menyarankan kepada kubu lawan, yakni Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, untuk mengambil sikap atas adanya penertiban peraturan tersebut.
Baca Juga: Taylor Swift Cetak Sejarah Baru di American Music Awards 2018
"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye. Saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan terhadap pelapor korupsi.
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan