Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang memuat pasal pemberian hadiah uang kepada palapor kasus korupsi, sebagai bentuk kampanye politik menjelang Pilpres 2019.
Fahri menilai, pemberian hadiah tersebut merupakan sebuah mazhab yang keliru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menyimpulkan, logika pemerintah adalah melalui penerbitan PP tersebut, semua masalah negara akan terselesaikan.
Fahri juga sempat menyinggung kalau pemerintah memiliki pemikiran seperti itu, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan temuan kasus selain korupsi juta harus diberi hadiah.
"Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab itu mau dilakukan, kenapa hanya untuk koruptor. Rp 200 juta untuk melaporkan korupsi, kenapa tidak Rp 300 juta untuk laporkan narkoba, Rp 400 juta untuk laporkan terorisme," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).
Padahal, menurut Fahri, pemerintah memiliki konsep sistematik untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia. Namun, kata Fahri, pemerintah tidak mau mengandalkan itu.
"Pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ujarnya.
Oleh karenanya, Fahri menganggap bahwa penertiban PP tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye pihak petahana.
Dirinya menyarankan kepada kubu lawan, yakni Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, untuk mengambil sikap atas adanya penertiban peraturan tersebut.
Baca Juga: Taylor Swift Cetak Sejarah Baru di American Music Awards 2018
"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye. Saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan terhadap pelapor korupsi.
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!