Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang memuat pasal pemberian hadiah uang kepada palapor kasus korupsi, sebagai bentuk kampanye politik menjelang Pilpres 2019.
Fahri menilai, pemberian hadiah tersebut merupakan sebuah mazhab yang keliru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menyimpulkan, logika pemerintah adalah melalui penerbitan PP tersebut, semua masalah negara akan terselesaikan.
Fahri juga sempat menyinggung kalau pemerintah memiliki pemikiran seperti itu, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan temuan kasus selain korupsi juta harus diberi hadiah.
"Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab itu mau dilakukan, kenapa hanya untuk koruptor. Rp 200 juta untuk melaporkan korupsi, kenapa tidak Rp 300 juta untuk laporkan narkoba, Rp 400 juta untuk laporkan terorisme," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).
Padahal, menurut Fahri, pemerintah memiliki konsep sistematik untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia. Namun, kata Fahri, pemerintah tidak mau mengandalkan itu.
"Pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ujarnya.
Oleh karenanya, Fahri menganggap bahwa penertiban PP tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye pihak petahana.
Dirinya menyarankan kepada kubu lawan, yakni Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, untuk mengambil sikap atas adanya penertiban peraturan tersebut.
Baca Juga: Taylor Swift Cetak Sejarah Baru di American Music Awards 2018
"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye. Saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan terhadap pelapor korupsi.
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik