Suara.com - Ketua PBNU, Robikin Emhas menilai penerbitan Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2018 memberikan angin besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, PP tersebut mengatur ketentuan pemberian hadiah pengungkap korupsi.
Menurut Robikin, dengan adanya penerbitan PP itu membuktikan ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Robikin pun memuji atas komitmen Jokowi.
"Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).
Robikin mengungkapkan bahwa pembentukan PP itu mendorong masyarakat lebih aktif dalam menjaga lingkungan bersih dari praktik korupsi.
Akan tetapi, dirinya mengimbau dalam PP tersebut dicantumkan sebuah aturan mekanisme pelaporan masyarakat yang memiliki bukti suatu tindakan korupsi. Alangkah baiknya peraturan itu mengatur apabila masyarakat menemui sejumlah praktik korupsi, maka harus segera melapor ke pihak berwenang, bukan serta merta bisa diumumkan sendiri tanpa melalui verifikasi.
Robikin enggan apabila hal tersebut tidak diatur dalam sebuah peraturan, nantinya akan berdampak negatif semisal tuduhan itu tidak terbukti.
"Tidak boleh atas nama peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya," ujar dia.
Robikin menyadari bahwa korupsi masih termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, akan tetapi dirinya menekankan PP tersebut bisa membatasi adanya kemungkinan yang merugikan pihak tak bersalah.
"Meskipun korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Serahkan Bantuan Rp 780 juta untuk Palu
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan itu.
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat