News / Nasional
Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:07 WIB
Ketua PBNU, Robikin Emhas. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Ketua PBNU, Robikin Emhas menilai penerbitan Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2018 memberikan angin besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, PP tersebut mengatur ketentuan pemberian hadiah pengungkap  korupsi.

Menurut Robikin, dengan adanya penerbitan PP itu membuktikan ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Robikin pun memuji atas komitmen Jokowi.

"Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).

Robikin mengungkapkan bahwa pembentukan PP itu mendorong masyarakat lebih aktif dalam menjaga lingkungan bersih dari praktik korupsi.

Akan tetapi, dirinya mengimbau dalam PP tersebut dicantumkan sebuah aturan mekanisme pelaporan masyarakat yang memiliki bukti suatu tindakan korupsi. Alangkah baiknya peraturan itu mengatur apabila masyarakat menemui sejumlah praktik korupsi, maka harus segera melapor ke pihak berwenang, bukan serta merta bisa diumumkan sendiri tanpa melalui verifikasi.

Robikin enggan apabila hal tersebut tidak diatur dalam sebuah peraturan, nantinya akan berdampak negatif semisal tuduhan itu tidak terbukti.

"Tidak boleh atas nama peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya," ujar dia.

Robikin menyadari bahwa korupsi masih termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, akan tetapi dirinya menekankan PP tersebut bisa membatasi adanya kemungkinan yang merugikan pihak tak bersalah.

"Meskipun korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Serahkan Bantuan Rp 780 juta untuk Palu

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan itu.

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Load More