News / Nasional
Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:04 WIB
Ratna Sarumpaet (kiri) dan Amien Rais (kanan). [kolase Suara.com]

Meski tak mau membeberkan materi pemeriksaan, Amien mengaku polisi memperlakukannya secara baik selama 6 jam diperiksa.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Load More