News / Nasional
Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:17 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami dugaan penerima suap tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK melakukan penelusuran informasi terhadap 'fee' proyek di tahun 2016,2017, dan 2018 di dinas PUPR.

"Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 miliar dalam proyek-proyek itu," kata Febri, Rabu (10/10/2018).

Febri menambahkan KPK kini perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery. Untuk nantinya agar jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkracht.

"Maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," ujar Febri

Untuk Adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Adapun pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung hingga pihak swasta.

Selain Zainudin KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni Anjar Asmara, bos CV 9 Naga Yoga Swara dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

Load More