Suara.com - Senin 8 Oktober 2018, lima media anggota IndonesiaLeaks rilis berita soal skandal korupsi daging sapi yang diduga menyeret Kapolri Tito Karnavian, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dalam buku catatan keuangan perusahaan pelaku penyuapan, Basuki Hariman, ada 68 transaksi ke beberapa pejabat negara, 9 di antaranya menyeret Tito. Buku itu disita KPK dan dijadikan barang bukti.
Pada April 2017, Pengawas Internal KPK dapat laporan. Dua penyidik internal KPK dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun, diduga merusak barang bukti. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan hapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.
Kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke Polri, instansi asal mereka. Keduanya bahkan diganjar kenaikan pangkat.
Padahal, menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus.
Hal ini memantik sejumlah pertanyaan publik. Hingga kekinian, muncul petisi agar dua eks penyidik KPK dari Polri, Roland dan Harun ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan Suara.com, pada Kamis (11/10/2018), petisi tersebut digalang oleh Indonesia Corruption Watch melalui laman www.change.org. Hingga Kamis siang sekitar pukul 11.26 WIB, petisi itu sudah ditandatangani oleh 493 pengguna.
Dalam penggalangan petisi itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan, untuk memastikan integritas dan independensinya, KPK harus segera menetapkan Roland Ronaldy dan Harun sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dengan merusak barang bukti.
Agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini agar supremasi hukum, sebagaimana mandat konstitusi, dapat ditegakkan. Kapolri pun harus mendukung sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Roland dan Harun tersebut.
Baca Juga: 5 Alasan Harus Berkunjung ke Jakarta
Tanggapan Polisi
Diwartakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, jika alasan pemulangan penyidik Polri bernama Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy bukan karena merusak barang bukti atau barbuk kasus suap.
Menurut dia, kedua penyidik itu dikembalikan ke Institusi Polri karena masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir.
"(Pemulangan) karena penugasannya (Harun dan Roland) selesai," kata Adi kepada Suara.com, Kamis (11/10/2018).
Adi juga menyebutkan, KPK tidak pernah memberikan pernyataan jika Harun dan Roland terlibat perusakan barang bukti berupa buku merah yang berkaitan dengan kasus suap impor daging sapi.
"Iya enggak pernah," ucapnya.
Selain itu, Adi mengatakan, tim pengawas Internal Polri juga sudah membantu internal pengawas KPK untuk menelusuri soal adanya perusakan barang bukti yang dituduhkan kepada Harun dan Roland. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, eks penyidik KPK itu tak dinyatakan bersalah.
"Pengawas internal KPK pernah bekerja sama dengan pengawas internal Polri, mencari tahu apakah peristiwa itu benar? Faktanya, tidak ada perbuatan yang salah dilakukan oleh mereka (Harun dan Roland)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan