Suara.com - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq angkat bicara terkait pernyataan juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta pihaknya mentaati aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang berkampanye di sekolah dan pesantren.
Menurut Maman, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam Pilpres 2019. Namun demikian, ia menilai perlu ada ketegasan dari Bawaslu agar tidak ada satu pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
"Tetapi Bawaslu harus tegas, prinsipnya kita akan selalu mengikuti aturan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Maman menuturkan, seharusnya ada rambu-rambu yang menjelaskan terkait posisi calon presiden petahana Jokowi yang juga sampai saat ini masih menjabat sebagai presiden. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika Jokowi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negera kemudian dikaitkan dengan kegiatan kampanye.
Selain itu, dia juga meminta penyelenggara pemilu harus menjelaskan terkait definisi kampanye bagi calon petahan yang juga menjabat sebagai presiden.
"Harus jelas bahwa kalau dia seorang presiden dan bukan sebagai calon, maka rambu-rambunya pun harus dijelaskan tidak ada kampanye. Definisi kampanye juga harus dijelaskan, beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," ujar dia menjelaskan.
Untuk diketahui, Bawaslu mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Terkait hal itu, juru bicara Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis mengimbau agar TKN Jokowi-Ma'ruf mentaati aturan larangan tersebut.
"Kalau sekedar bertamu, silaturrahim, dan kuliah umum kan tidak masalah. Tapi kalau sudah ada kampanye dan penggiringan opini untuk memilih salah satu paslon, itu dapat dianggap pelanggaran," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).
Baca Juga: Rupiah Terus Melemah, Prabowo Sebut Ada Elit yang Berkhianat
Berita Terkait
-
Prabowo: Dulu Dilarang Bicara, Sekarang Saya Pilih-pilih Media
-
Grogi Pidato di Depan Ulama LDII, Prabowo: Depan Tentara Biasa
-
Premium Batal Naik, Koalisi Prabowo - Sandiaga Apresiasi Jokowi
-
Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Dikasih Kartu Kuning
-
Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka