Suara.com - Pertama dalam sejarah di Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa korporasi. Tedakwa koorporasi itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).
Bahwa pihak terdakwa akan diwakili oleh pengurus korporasi Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan.
"Selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
"Hal ini sesuai dengan ketentuan di UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 dan yg lebih lanjut diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait.
"Kemudian akan dirinci juga proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE yang jadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan," tuturnya.
Pihaknya pun mengharapkan selain dari aspek penanganan perkara, penanganan kasus korupsi korporasi ini semestinya juga menjadi peringatan bagi korporasi-korporasi lain.
"Agar menjalankan bisnis sehat dan membuat serta menerapkan aturan pengelolaan perusahaan yang meminimalisir dan dapat mencegah korupsi," kata Febri.
KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.
Baca Juga: Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.
Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz