Suara.com - Pertama dalam sejarah di Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa korporasi. Tedakwa koorporasi itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).
Bahwa pihak terdakwa akan diwakili oleh pengurus korporasi Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan.
"Selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
"Hal ini sesuai dengan ketentuan di UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 dan yg lebih lanjut diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait.
"Kemudian akan dirinci juga proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE yang jadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan," tuturnya.
Pihaknya pun mengharapkan selain dari aspek penanganan perkara, penanganan kasus korupsi korporasi ini semestinya juga menjadi peringatan bagi korporasi-korporasi lain.
"Agar menjalankan bisnis sehat dan membuat serta menerapkan aturan pengelolaan perusahaan yang meminimalisir dan dapat mencegah korupsi," kata Febri.
KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.
Baca Juga: Muncul Petisi Tetapkan 2 Eks Penyidik KPK Jadi Tersangka
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.
Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek