Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang gadis belia 14 tahun di Tangerang, Banten. Ia baru saja menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pemuda di sebuah gubuk di tengah kebun yang terletak di Kampung Rawa Bebek, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
Sebelum dirudapaksa, gadis malang itu terlebih dahulu dicekoki minuman keras alias miras oplosan. Sesudahnya, para pelaku dengan kejinya memperkosa korban berulang-ulang hingga puluhan kali.
Informasi yang dihimpun Suara.com, korban berinisial DES (14), gadis belia itu diketahui baru saja putus sekolah lantaran kedua orang tuanya bercerai. Para pelaku pemerkosaan ternyata adalah teman korban.
Kejadian bermula saat DES yang hanya tamatan SMP itu akan pergi ke rumah temannya di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Saat melintasi warung yang biasa dijadikan tempat nongkrong para pemuda, DES bertemu dengan AM (20). Setelah keduanya terlibat obrolan, DES kemudian diajak AM untuk melanjutkan obrolan bersama teman-temannya di sebuah gubuk di tengah kebun kosong milik warga.
Sesampainya ditempat yang dituju, korban dan AM bertemu dengan tiga orang lain yakni AY (28), BA (25) dan YU (26).
Saat itulah, korban dibujuk untuk ikut minum miras jenis ciu hingga tak sadarkan diri. Keempat pemuda itu dengan leluasa memperkosa DES secara bergantian hingga puluhan kali.
Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedy membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan adanya penculikan pada tanggal 4 Oktober 2018, dan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban di lokasi kejadian.
"Korban ini sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orang tua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ujar Sumaedy saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga: Bela Aksi Rekannya Serang McGregor, Khabib Ancam Mundur dari UFC
Tak butuh waktu lama, dua pelaku berinisial AM (20) dan AY berhasil diringkus di lokasi kejadian bersama korban yang masih dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.
"Korban sudah mengenal para pelaku. Jadi, dia ini diperkosa dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum miras," kata Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Jumat, (12/10/2018).
Tak tanggung-tanggung, kepada penyidik, keduanya mengakui telah menyetubuhi korban selama tiga hari penyekapan hingga berkali-kali.
"Paling sedikit seorang pelaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Bahkan ada yang sampai 8 kali, jika dihitung 27 kali korban rudapaksa dan yang paling banyak AM (20)," terang Sumaedy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
"Dua pelaku lainnya yakni BA dan YU masih kami kejar dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuh Kapolsek.
Berita Terkait
-
Cari Uang Tambahan, Buruh Diciduk Polisi Karena Jual Narkoba
-
Mau Berangkat Kerja, Warga Dihebohkan dengan Ular Sanca 4 Meter
-
Mayat Pakai Baju Batik Kagetkan Emak-emak Saat Cuci Baju di Kali
-
Malas Kerja dan Jadi Calo, 6 Polisi di Tangerang Dipecat
-
Perampokan Minimarket 212 di Tangerang Bikin Warga Was-was
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh