Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tak perlu dibuat heboh. Menurutnya, masih ada aturan lain yang menurutnya penting untuk dibahas.
Arsul menuturkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang seharusnya menjadi isu penting dari isu PP Nomor 43 tahun 2018. Kata Arsul, banyak aksi-aksi korupsi yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya ialah tindakan korupsi di bidang swasta.
“Lebih baik bahas, dorongan untuk revisi UU Tipikor. Agar mafia-mafia di sektor swasta bisa dituntut. Tidak hanya lewat UU perdagangan misalnya tapi juga UU korupsi,” kata Arsul dalam sebuah diskusi bertajuk ‘PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi’ di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Terkait PP Nomor 43/2018, Arsul pun memberikan kritik terhadap kejelasan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Arsul tidak melihat pasal yang mengatur tentang jaminan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi.
“Soal perlindungan itu bagaimana. Keselamatannya dia juga bisa terancam. Di komisi III kami akan diskusikan ini dengan LPSK untuk memastikan hal ini ke depan mau gimana. Konsekuensinya anggaran LPSK juga harus ditingkatkan karena kalau jadi tugas LPSK untuk melindungi, mereka kan butuh anggaran,” ujarnya.
Tak hanya jaminan perlindungan si pelapor yang dipertanyakan Arsul. Adapun antisipasi yang seharusnya sudah dipersiapkan dalam lahirnya PP Nomor 43/2018 tersebut.
Ia menyebut harus adanya verifikasi pelapor untuk menghindari pemanfaatan atau pemerasan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak memiliki kualifikasi secara jelas.
“Jangan sampai peraturan itu melahirkan banyak LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang kualifikasinya tidak jelas. Harus ada registrasi verifikasi pada kelompok-kelompok baru yang berpotensi muncul nanti itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan Rp 200 juta bagi masyarakat yang memiliki bukti praktik korupsi dan mau melaporkan.
Baca Juga: Menpora : Bonus Asian Para Games Cair Sebelum Keringat Mengering
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang
-
Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi
-
Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar
-
Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham
-
Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat