Suara.com - Xena Al Kautsar alias Xena Xenita, artis dangdut yang beken di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, divonis hukuman 7 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin (15/10/2018).
Vonis itu diberikan setelah hakim memutus bersalah Xena Xenita atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Marliyus menjelaskan, vonis itu berdasarkan fakta biduanita berusia 19 tahun itu melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP percobaan pengedaran narkoba.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
"Di sidang terdahulu, JPU menuntut 10 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider 2 bulan. Atas hal itu, terhadap putusan terbaru ini, JPU akan pikir-pikir kembali dan koordinasi dengan pimpinan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates Yogi Andiawan Saguta, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com.
Yogi mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir kembali apakah PJU akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. Namun, ditinjau dari hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Kejari.
"Bahwa Xena memang melakukan pelanggaran. Kalau bersalahnya memang telah sesuai, tapi kalau tinggi rendahnya hukuman kami masih berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Menyoal berkurangnya hukuman yang diputuskan majelis hakim, Yogi menjelaskan ada sejumlah kemungkinan. Di antaranya seperti jumlah barang bukti yang tergolong sedikit. Menurutnya hal itu berpengaruh dalam penentuan berat ringannya hukuman.
Sementara Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Seta mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan klien serta keluarga menyoal hasil putusan ini. Saat ini dia belum bisa menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Bikin Haru, Shezy Idris Minta Maaf ke Anak Sebelum ke Pengadilan
"Yang pasti kami cari yang terbaik buat Xena. Keinginan terdakwa sesuai dengan permintaan, yakni dia tidak menjadi pengedar. Kalau mengkonsumsi memang iya," ujarnya.
Bergulirnya kasus Xena diawali dengan ditangkapnya biduanita asal Mantrijeron, Kota Jogja itu oleh Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di simpang lima Karangnongko pada Selasa (10/04) lalu. Diketahui Xena seusai mengisi acara di salah satu SMK di Desa Bendungan, Kecamatan Wates.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan