Suara.com - Xena Al Kautsar alias Xena Xenita, artis dangdut yang beken di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, divonis hukuman 7 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin (15/10/2018).
Vonis itu diberikan setelah hakim memutus bersalah Xena Xenita atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Marliyus menjelaskan, vonis itu berdasarkan fakta biduanita berusia 19 tahun itu melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP percobaan pengedaran narkoba.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
"Di sidang terdahulu, JPU menuntut 10 bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider 2 bulan. Atas hal itu, terhadap putusan terbaru ini, JPU akan pikir-pikir kembali dan koordinasi dengan pimpinan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates Yogi Andiawan Saguta, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com.
Yogi mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir kembali apakah PJU akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. Namun, ditinjau dari hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Kejari.
"Bahwa Xena memang melakukan pelanggaran. Kalau bersalahnya memang telah sesuai, tapi kalau tinggi rendahnya hukuman kami masih berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Menyoal berkurangnya hukuman yang diputuskan majelis hakim, Yogi menjelaskan ada sejumlah kemungkinan. Di antaranya seperti jumlah barang bukti yang tergolong sedikit. Menurutnya hal itu berpengaruh dalam penentuan berat ringannya hukuman.
Sementara Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Seta mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan klien serta keluarga menyoal hasil putusan ini. Saat ini dia belum bisa menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Bikin Haru, Shezy Idris Minta Maaf ke Anak Sebelum ke Pengadilan
"Yang pasti kami cari yang terbaik buat Xena. Keinginan terdakwa sesuai dengan permintaan, yakni dia tidak menjadi pengedar. Kalau mengkonsumsi memang iya," ujarnya.
Bergulirnya kasus Xena diawali dengan ditangkapnya biduanita asal Mantrijeron, Kota Jogja itu oleh Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di simpang lima Karangnongko pada Selasa (10/04) lalu. Diketahui Xena seusai mengisi acara di salah satu SMK di Desa Bendungan, Kecamatan Wates.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan