Suara.com - Ritual sedekah laut di Pantai Baru, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sedianya digelar Sabtu (13/10/2018) pagi batal digelar, setelah segerombolan orang bercadar merusak berbagai properti acara tersebut.
Gerombolan bercadar meninggalkan pesan yang menyebut tradisi yang rutin digelar tiap tahun itu merupakan budaya syirik.
Perusakan terjadi pada Jumat (12/10/2018) tengah malam. Acara sedekah laut yang sudah berlangsung tiap tahun itu, akhirnya hanya menggelar acara pentas keseniannya tanpa acara pelarungan sesaji ke laut.
Seorang nelayan Pantai Baru, Tuwuh (48) membenarkan adanya perusakan properti sedekah laut tersebut.
"Baru kali ini acara sedekah laut dibatalkan. Tenda dan panggung kehormatan sudah terpasang tapi tidak ada sedekah lautnya," kata Tuwuh, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Sabtu (14/10/2018).
Menurut Tuwuh, perusakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar pintu masuk Pantai Baru, tepatnya dekat patung ikan hiu dan macan yang menjadi ikon pantai tersebut.
Gerombolan orang sekitar 50 orang datang mengendarai sekitar 20 kendaraan roda empat dan sejumlah kendaraan roda dua.
Mereka langsung merusak gapura tempat acara, meja, dan mengobrak-abrik kursi tamu yang sudah tertata rapi.
"Bilang Allahu Akbar, pakai cadar, nyacah bonggol [mencacah penjor] otomatis bawa senjata tajam [sajam]," kata Tuwuh.
Baca Juga: Ini Innerwear Anti Keringat, Rutinitas Outdoor Tetap Segar
Setelah melakukan perusakan, pelaku kemudian memasang spanduk bertuliskan, 'Kami menolak Semua Kesyirikan Berbalut Budaya Sedekah Laut atau Selainnya'.
Tuwuh sendiri mengakui menyaksikan langsung kejadian tersebut namun tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah agenda termasuk agenda puncak berupa labuhan pun batal digelar. Acara hanya menggelar pentas kesenian reog. Makanan sesajian juga akhirnya dibagikan langsung kepada warga.
Ia tidak tahu acara sedekah laut tersebut dianggap syirik. Sejauh ini acara tersebut sudah rutin digelar setiap tahun. Anggaran untuk upacara pisungsung jaladri itu murni swadaya dari masyarakat sekitar Rp50 juta.
"Sudah dipersiapkan 15 hari sebelumnya," ucap Tuwuh.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Gerombolan Bercadar Bawa Sajam yang Rusak Properti Tradisi Sedekah Laut di Bantul Sebut Budaya Syirik”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK