Suara.com - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018).
Kedatangan Nanik ke Polda Metro Jaya luput dari pantuan awak media. Argo hanya menyampaikan, Nanik datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi untuk yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah hadir dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Terkait pemeriksaan ini, polisi akan menggali keterangan Nanik perihal pertemuan yang digelar elit-elit dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu.
"Masalah materi yang nanti akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan," kata dia.
Dalam pertemuan itu, kata Argo, Nanik diduga menceritakan kepada Prabowo soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.
"Pertemuan tersebut, yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian daripada ibu RS (Ratna Sarumpaet), kita kroscek keterangannya," tandasnya.
Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam
-
Prabowo Make Indonesia Great Again, Kubu Jokowi: Mau Balik Orba?
-
Selasa Besok Tim Prabowo Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Plesetan Make Indonesia Orba Again, Kubu Prabowo Sindir Jokowi
-
Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri