Suara.com - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018).
Kedatangan Nanik ke Polda Metro Jaya luput dari pantuan awak media. Argo hanya menyampaikan, Nanik datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi untuk yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah hadir dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Terkait pemeriksaan ini, polisi akan menggali keterangan Nanik perihal pertemuan yang digelar elit-elit dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018 lalu.
"Masalah materi yang nanti akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan," kata dia.
Dalam pertemuan itu, kata Argo, Nanik diduga menceritakan kepada Prabowo soal klaim Ratna Sarumpaet yang dianiaya sejumlah orang hingga babak belur.
"Pertemuan tersebut, yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian daripada ibu RS (Ratna Sarumpaet), kita kroscek keterangannya," tandasnya.
Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet dengan Diam-diam
-
Prabowo Make Indonesia Great Again, Kubu Jokowi: Mau Balik Orba?
-
Selasa Besok Tim Prabowo Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Plesetan Make Indonesia Orba Again, Kubu Prabowo Sindir Jokowi
-
Ratna Sarumpaet Legawa Tak Dijenguk Prabowo - Sandiaga Uno
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Profil Rohmat Marzuki, Kader Loyal Gerindra dari Magelang Geser Adik Ipar Haji Isam dari Wamenhut
-
Resmi Dilantik jadi Menpora, Ingat Lagi Sederet 'Dosa' Erick Thohir di PSSI
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?