Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah menyalurkan lebih dari Rp 1 triliun untuk warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rumahnya rusak akibat gempa bumi.
Proses pencairan dana ini sudah disampaikan Kepala BNPB Willem Rampangilei kepada Presiden Jokowi di dalam rapat terbatas, Senin (15/10/2018).
"Jadi pemerintah sudah menyalurkan dana stimulan, total semua itu Rp 1 triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan," ujar Willem di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/10/2018).
Tetapi, Willem mengatakan masih ada warga yang rumahnya rusak akibat gempa namun belum mendapatkan bantuan. Ini dikarenakan warga tersebut belum melengkapi persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Ia berharap, masyarakat Lombok yang rumahnya rusak karena gempa bisa segera mengurus pencairan dana.
"Permasalahan sekarang itu bagaimana masyarakat bisa mencairkan (dana) secepatnya. Memang ada peraturan akuntabilitas yang harus dipenuhi," kata dia.
Presiden Jokowi, kata Willem, meminta proses bantuan dana untuk warga Lombok yang rumahnya rusak cepat dicairkan.
Dengan demikian, BNPB akan melakukan percepatan pemberian dana. Di antaranya dengan memudahkan persyaratan, yakni hanya mengisi satu formulir.
Melalui pengisian formulir tersebut, masyarakat bisa mencairkan bantuan dana dari pemerintah. Tetapi, mereka diwajibkan untuk memenuhi dokumen atau persyaratan yang masih kurang di kemudian hari.
Baca Juga: Disutradarai Ernest Prakasa, Mimpi Jadi Nyata bagi Surya Saputra
"Dengan demikian, maka kami akan bisa segera mencairkan. Perintah bapak presiden, supaya formulirnya yang satu lembar itu sudah mulai diberlakukan, paling lambat besok," jelas Willem.
Sebelum hal tersebut diterapkan, BNPB meminta pada korban gempa Lombok yang belum mencairkan dana bantuan pembangunan rumah bisa membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas. Ini diperlukan untuk memudahkan pendataan dan pengawasan.
"Ini tak bisa ditawar. Oleh karena itu bapak gubernur (NTB) akan mempercepat pembentukan pokmas di kabupaten-kabupaten dan kota. Dengan dibentuknya pokmas, dan formulir itu maka pencairan bisa dilakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs