Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gagal memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik, Senin (16/10/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, jika Sohibul tak hadir dalam pemeriksaan kasus ini.
"Enggak (hadir). Dia (Sohibul) enggak bisa dateng," kata Adi Deriyan saat dihubungi Suara.com.
Adi mengatakan, polisi telah meminta agar Sohibul melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran dalam pemeriksaan ini. Sebab, Sohibul melalui pengacaranya hanya menelepon penyidik.
"Iya sudah diinformasikan, kemudian kita minta surat, enggak tau suratnya sudah ada belum," kata dia.
Dari keterangan yang disampaikan pengacara, Sohibul Iman tak memenuhi panggilan penyidik karena alasan punya agenda lain yang sudah dijadwalkan. Namun, Adi tak menjelaskan kegiatan apa yang dilakukan Sohibul hingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"(Alasannya) ada agenda lain gitu," ucap Adi.
Kini, penyidiknakan menjadwalkan ulang untuk kembali memanggil Sohibul Iman. Penjadwalan ulang itu akan dilakukan setelah polisi menerima surat keterangan terkait alasan Sohibul tak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Ya nanti kalau dia (Sohibul) sudah (kasih surat pemberitahuan) itu, kita panggil yang kedua lah," tandasnya.
Baca Juga: Akhiri Puasa Gol di Timnas Inggris, Begini Perasaan Sterling
Sejak dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, sejauh ini polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walaupun status kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berita Terkait
-
Bawaslu Diminta Awasi Nazar Dedi Mulyadi Bangun 1.000 Rumah Janda
-
Sohibul Bolehkan PKS Kampanye Negatif, Begini Kata Sandiaga
-
Lengkapi Berkas, Polisi Kembali Periksa Presiden PKS
-
Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Fahri: Pindahkan Lapangan Tembaknya
-
PKS Bolehkan Kampanye Negatif, Fahri: Sohibul Mau Tanggung Dosa?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional