Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi, untuk pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di mana seluruhnya kini telah ditahan. Dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Menurut Febri, selain pihak Lippo Group, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah pejabat pejabat di Pemkab Bekasi. Namun, untuk pemanggilan itu sepenuhnya kewenangan penyidik KPK.
"KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini," ujar Febri.
Untuk itu, Febri mengimbau para pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Ia mengingatkan, bila para saksi dipanggil tak kooperatif, bisa saja dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Jadi kami imbau agar bersifat kooperatif kepada pihak-pihak tertentu baik yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara ini," imbuh Febri.
Untuk diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari oknum petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Suap Bupati Bekasi di Perizinan Meikarta
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Luhut Buka Suara Soal Suap Bupati Bekasi di Perizinan Meikarta
-
Cerita Warga Soal Sepak Terjang Bupati Bekasi Sebelum Ditahan KPK
-
Ikut Terjerat Kasus Meikarta, KPK Tahan Anak Buah Bupati Bekasi
-
Lokasi Tahanan 9 Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta di Bekasi
-
3 Reaksi Tina Toon Jadi Kode Suap Meikarta ke Bupati Bekasi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno