Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi, untuk pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di mana seluruhnya kini telah ditahan. Dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Menurut Febri, selain pihak Lippo Group, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah pejabat pejabat di Pemkab Bekasi. Namun, untuk pemanggilan itu sepenuhnya kewenangan penyidik KPK.
"KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini," ujar Febri.
Untuk itu, Febri mengimbau para pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Ia mengingatkan, bila para saksi dipanggil tak kooperatif, bisa saja dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Jadi kami imbau agar bersifat kooperatif kepada pihak-pihak tertentu baik yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara ini," imbuh Febri.
Untuk diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari oknum petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Suap Bupati Bekasi di Perizinan Meikarta
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Luhut Buka Suara Soal Suap Bupati Bekasi di Perizinan Meikarta
-
Cerita Warga Soal Sepak Terjang Bupati Bekasi Sebelum Ditahan KPK
-
Ikut Terjerat Kasus Meikarta, KPK Tahan Anak Buah Bupati Bekasi
-
Lokasi Tahanan 9 Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta di Bekasi
-
3 Reaksi Tina Toon Jadi Kode Suap Meikarta ke Bupati Bekasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting