Suara.com - Sembilan orang dari unsur pejabat Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta dari perusahaan Lippo Group, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci penahanan para pejabat kabupaten Bekasi dan pihak swasta dari Lippo Group.
Untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kemudian, Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, Konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamalludin (J) ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Trisnawati (DT) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terakhir, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sembilan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," tutup Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).
Untuk diketahui, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Senyum saat Resmi Ditahan KPK
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis