Suara.com - Sembilan orang dari unsur pejabat Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta dari perusahaan Lippo Group, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci penahanan para pejabat kabupaten Bekasi dan pihak swasta dari Lippo Group.
Untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kemudian, Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, Konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamalludin (J) ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Trisnawati (DT) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terakhir, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sembilan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," tutup Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).
Untuk diketahui, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Senyum saat Resmi Ditahan KPK
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi