Suara.com - Polisi mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, menyusul ditemukannya jasad lelaki bernama Ommy Waisa Andrian (43), yang diduga bunuh diri di Apartemen Mediterania Tower 2, Unit Kenanga Lantai 25, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2018) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat ditemukan tewas, polisi menemukan berbagai senpi dan ratusan amunisi di kamar apartemen tersebut.
"Salah satunya ada senjata api yang digunakan militer dan olah raga, yang seharusnya tidak bisa dimiliki warga sipil," kata Hengki, Rabu (17/10/2018).
Ommy diduga bunuh diri dengan menembakan peluru sebanyak dua kali ke bagian dada. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban hanya memiliki izin kepemilikan pistol Hunter CZ-43 yang dipakainya untuk bunuh diri.
Adapun sejumlah senpi yang ditemukan di kediaman korban di antaranya yakni Pistol Hunter CZ-43, laras panjang tipe MP4/210704 kaliber 5,6 milimeter, senpi jenis Bareta Tomcat/DAA 049979.
Selain itu barang bukti lain yakni 198 butir peluru kaliber 45 milimeter, 12 butir peluru kaliber 9 milimeter, dan 38 butir peluru CLS kaliber 9 milimeter turut ditemukan polisi terkait kasus bunuh diri tersebut.
"Kalau tidak meninggal dunia, dia akan jadi tersangka karena penggelapan senjata api sangat banyak di kamarnya," terang Hengki.
Ia menuturkan, polisi bakal menelusuri asal berbagai senpi dan ratusan amunisi di kasus bunuh diri Ommy.
"Kami akan dalami ya, apakah yang bersangkutan jual beli, apa yang bersangkutan hanya menggunakan pribadi, sedang kami dalami. Termasuk kemungkinan lain di luar apabila yang bersangkutan memang melakukan bunuh diri," kata Hengki.
Baca Juga: Leonard Tupamahu: Borneo Siap Hentikan Keperkasaan PSM
Sejak ditemukan tewas, polisi juga telah memeriksa istri korban berinisal OY GN (42) lantaran dianggap mengetahui saat kali pertama Ommy ditemukan meninggal dunia. Diketahui, sebelum tewas, Ommy sempat meminta maaf kepada istrinya melalui sambungan telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang