Suara.com - Polisi mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, menyusul ditemukannya jasad lelaki bernama Ommy Waisa Andrian (43), yang diduga bunuh diri di Apartemen Mediterania Tower 2, Unit Kenanga Lantai 25, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2018) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat ditemukan tewas, polisi menemukan berbagai senpi dan ratusan amunisi di kamar apartemen tersebut.
"Salah satunya ada senjata api yang digunakan militer dan olah raga, yang seharusnya tidak bisa dimiliki warga sipil," kata Hengki, Rabu (17/10/2018).
Ommy diduga bunuh diri dengan menembakan peluru sebanyak dua kali ke bagian dada. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban hanya memiliki izin kepemilikan pistol Hunter CZ-43 yang dipakainya untuk bunuh diri.
Adapun sejumlah senpi yang ditemukan di kediaman korban di antaranya yakni Pistol Hunter CZ-43, laras panjang tipe MP4/210704 kaliber 5,6 milimeter, senpi jenis Bareta Tomcat/DAA 049979.
Selain itu barang bukti lain yakni 198 butir peluru kaliber 45 milimeter, 12 butir peluru kaliber 9 milimeter, dan 38 butir peluru CLS kaliber 9 milimeter turut ditemukan polisi terkait kasus bunuh diri tersebut.
"Kalau tidak meninggal dunia, dia akan jadi tersangka karena penggelapan senjata api sangat banyak di kamarnya," terang Hengki.
Ia menuturkan, polisi bakal menelusuri asal berbagai senpi dan ratusan amunisi di kasus bunuh diri Ommy.
"Kami akan dalami ya, apakah yang bersangkutan jual beli, apa yang bersangkutan hanya menggunakan pribadi, sedang kami dalami. Termasuk kemungkinan lain di luar apabila yang bersangkutan memang melakukan bunuh diri," kata Hengki.
Baca Juga: Leonard Tupamahu: Borneo Siap Hentikan Keperkasaan PSM
Sejak ditemukan tewas, polisi juga telah memeriksa istri korban berinisal OY GN (42) lantaran dianggap mengetahui saat kali pertama Ommy ditemukan meninggal dunia. Diketahui, sebelum tewas, Ommy sempat meminta maaf kepada istrinya melalui sambungan telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap