News / Nasional
Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Eni Maulani Saragih, tersangka kasus PLTU Riau-1. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (10/10/2018) hari ini memeriksa salah satu tersangka kasus proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Usai pemeriksaan, Eni Maulani Saragih mengatakan, dirinya memberikan bukti pengembalian uang tahap tiga sebesar Rp 1,25 miliar yang ditransfer ke bank penampungan milik KPK.

"Saya telah memberikan bukti bahwa saya telah mengembalikan sebesar Rp 1,25 miliar. Jadi total yang sudah saya kembalikan ke KPK sekitar Rp 2,25 miliar," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Ada pun rincian cicilan uang Eni Maulani Saragih yang diikembalikan ke KPK, pada tahap pertama Rp 500 juta. Kemudian tahap kedua Rp 500 juta, dan ketiga Rp 1,25 miliar. Sehingga total yang sudah disetor oleh Eni total Rp 2,25 miliar.

"Jadi yang saya pakai itu Rp 2,25 miliar itu sudah dikembalikan semua ke KPK dan memang tinggal Rp 2 miliar, Golkar sudah kembalikan Rp 700 (juta)," ungkap Eni Maulani Saragih.

Menurut Eni, sisa uang Rp 2 miliar yang belum dikembalikan adalah urusan Partai Golkar yang harus mengembalikan ke KPK. Eni menyebut uang tersebut digunakan Partai Golkar untuk acara Munaslub tahun 2017.

"Sisanya nanti kami minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan munaslub, pra munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," beber Eni.

Eni Maulani Saragih pun berharap, Partai Golkar yang kini diketuai Airlangga Hartanto segera mengembalikan uang dugaan suap PLTU Riau-1. Di mana uang tersebut adalah pemberian dari bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.

"Pokoknya mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi," imbuh Eni.

Baca Juga: Taylor Swift Cetak Sejarah Baru di American Music Awards 2018

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Load More