Suara.com - Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Zulkifli Hasan mengetahui adanya iklan pasangan Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin di media cetak. Zulkifli menilai kubu Jokowi sudah nyolong start kampanye di media massa.
Zulkifli mengatakan kandidat Capres - Cawapres dilarang untuk berkampanye di media massa sebelum mendekati masa tenang kampanye. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu 21 hari bagi kandidat Capres - Cawapres sebelum masa tenang kampanye.
"Kan nggak boleh (kalau sekarang). Memang nggak boleh. Itu kan harusnya tiga minggu terakhir ya," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Meski demikian, Ketua Umum PAN ini enggan mempersoalkan iklan yang dibuat kubu petahana di media cetak. Zulkifli menilai ada pihak-pihak yang belum memahami terkait aturan-aturan yang ditetapkan penyelenggara pemilu. Dirinya sempat mencontohkan insiden satu jari Menteri Sri Mulyani di acara penutupan IMF-Bank Dunia di Bali beberapa waktu lalu.
"Tapi saya kira kan ada yang belum paham, belum mengerti. Misalnya bu Sri Mulyani kan nggak ngerti juga ngomong begini-begini kan (sambil praktek pose 1 jari). Jadi ada juga sengaja atau tidak," ujarnya.
Oleh karenanya, Zulkifli meminta banyak pihak untuk memetik pelajaran dari tragedi satu jari Menteri Sri Mulyani. Namun dirinya memastikan bahwa kandidat Pilpres 2019 dilarang berkampanye di media massa sebelum tiga pekan mendekati masa tenang kampanye.
"Jadi ini menjadi pembelajaran buat kita semua, tapi memang setahu saya Undang-Undan itu kalau kampanye iklan itu mulai tiga minggu terakhir karena nggak boleh," pungkasnya.
Untuk diketahui, iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin termuat dalam salah satu media cetak nasional.
Pariwara tersebut memuat tulisan “Jokowi – Ma’ruf untuk Indonesia” dan slogan “Jokowi Amin Indonesia Maju 01.”
Baca Juga: Anies: ITF Bisa Tampung Sampah Jakarta 2.000 ton Per Hari
Dalam iklan tersebut bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan KPU, kandidat Pilpres 2019 baru boleh berkampanye di media massa sejak tiga pekan sebelum masa tenang kampanye. Artinya, baik Prabowo - Sandiaga dan Jokowi - Maruf Amin boleh berkampanye di media massa dari 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang 14 April 2019.
Berita Terkait
-
Ketum PAN Buka Suara Soal Kader Enggan Dukung Prabowo-Sandiaga
-
Zulhas Minta Pejabat dan Elit Parpol Hati-hati di Tahun Politik
-
Ketua MPR Dukung Usulan Dana Saksi Pemilu Ditanggung Pemerintah
-
Luhut dan Sri Mulyani Pose 1 Jari, Ketum PAN: Sepertinya Bercanda
-
PDIP Yakin Bawaslu Proses Pidato Zulhas di Pondok Pesantren
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran