Suara.com - Sejumlah jurnalis Freelance Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kedutaan Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). Aksi solidaritas ini menuntut pertanggung jawaban Pemerintah Arab Saudi atas kasus hilangnya jurnalis Jamal Khashoggi yang masih misteri.
"Aksi ini adalah keprihatinan kami para jurnalis Indonesia atas hilangnya Jamal Khashoggi. Kami mendesak kerajaan Arab Saudi untuk menjelaskan kepada publik di mana Jamal Khashoggi," kata Fira Abdurrahman, Ketua Divisi Organisasi AJI Jakarta di depan Kedutaan Arab Saudi.
Dia mengatakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendukung pengusutan kasus hilangnya jurnalis Arab Saudi tersebut. Trump menduga Jamal meninggal dibunuh.
"Presiden Trump saja sudah melakukan pernyataan publik mendukung (pengusutan hilangnya) Jamal Kashoggi. Kuat dugaan Jamal dibunuh dan dimutilasi di Kedutaan-nya sendiri di Turki," ujar dia.
Bila benar Jamal dibunuh di Kedutaan Arab Saudi, maka itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negaranya sendiri. Maka dari itu, Kerajaan Arab Saudi harus bertanggung jawab.
"Diduga Jamal Khashoggi dibunuh karena sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis yang mengungkap dugaan praktek korupsi dalam kerajaan Arab Saudi. Maka Kerajaan Arab harus bertanggung jawab," tegas dia.
Fira juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri RI untuk menyampaikan desakan dari jurnalis di Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi terkait hilangnya Jamal Khasoggi.
"Kami juga meminta pemerintah Indonesia melalui diplomatik menyampaikan tuntutan ini secara formal ke Kerajaan Arab Saudi atas nasib dan posisi kawan kami, Jamal Khashoggi. Bila benar dibunuh dan dimutilasi, sangat disayangkan karena Arab Saudi adalah negara panutan ummat muslim yang ada di Indonesia yang notabene suara mayoritas," kata dia.
Dia menambahkan, kasus hilangnya Jamal tersebut menjadi ancaman kebebasan pers yang belakangan marak terjadi di beberapa negara. Seperti yang terjadi di Mayanmar, 2 jurnalis Reuters yakni Wa Lone, 32 tahun dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan setempat karena dianggap terbukti melanggar Undang Undang Rahasia.
Baca Juga: Partai Emak-Emak Prabowo Sandiaga Bagi-bagi Nasi Bungkus
"Belakangan makin marak ancaman kebebasan pers di dunia ini, bukan tak mungkin bisa terjadi di Indonesia. Ini harus menjadi pehatian bagi kawan-kawan jurnalis, ini penting karena pers adalah salah satu pilar demokrasi," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian