Suara.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nizar Zahro mengkritisi wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan atau menganggarkan dana kelurahan pada tahun 2019. Selain dilakukan pada masa kampampanye, pengadaan dana kelurahan tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Nizar dana kelurahan tidak memiliki nomenklatur dan dasar hukumnya. Nizar kemudian mecontohkan dana desa yang sudah memiliki dasar hukumnya serta tertuang dalam Undang-Undang Desa.
"Dana desa itu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, jumlahnya dana desa itu 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten," jelas Nizar saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Nizar pun melihat adanya pengadaan dana desa dikarenakan alasan yang kuat untuk mengurangi angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan, dan kesehatan. Apabila pengadaan dana kelurahan sengaja dikeluarkan tanpa memikirkan payung hukumnya terlebih dahulu, Nizar menilai langkah tersebut bisa disebut sebagai kepentingan politis.
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effectnya adalah untuk kepentingan politis," ujarnya.
Nizar menegaskan, dirinya mewakili fraksi Gerindra menolak dengan adanya wacana pengadaan dana kelurahan tersebut.
"Iya, nggak ada dasar hukumya kok. Saya sebagai anggota DPR RI menolak karena tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tidak ada cantolan Undang-Undangnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga