Suara.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nizar Zahro mengkritisi wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan atau menganggarkan dana kelurahan pada tahun 2019. Selain dilakukan pada masa kampampanye, pengadaan dana kelurahan tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Nizar dana kelurahan tidak memiliki nomenklatur dan dasar hukumnya. Nizar kemudian mecontohkan dana desa yang sudah memiliki dasar hukumnya serta tertuang dalam Undang-Undang Desa.
"Dana desa itu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, jumlahnya dana desa itu 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten," jelas Nizar saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Nizar pun melihat adanya pengadaan dana desa dikarenakan alasan yang kuat untuk mengurangi angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan, dan kesehatan. Apabila pengadaan dana kelurahan sengaja dikeluarkan tanpa memikirkan payung hukumnya terlebih dahulu, Nizar menilai langkah tersebut bisa disebut sebagai kepentingan politis.
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effectnya adalah untuk kepentingan politis," ujarnya.
Nizar menegaskan, dirinya mewakili fraksi Gerindra menolak dengan adanya wacana pengadaan dana kelurahan tersebut.
"Iya, nggak ada dasar hukumya kok. Saya sebagai anggota DPR RI menolak karena tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tidak ada cantolan Undang-Undangnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi