Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menyelenggarakan debat calon presiden dan calon wakil presiden di kampus pada Pilpres 2019. KPU menyebut debat capres dan cawapres bagian dari kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan dalam Peraturan KPU (PKPU) disebutkan bahwa debat capres dan cawapres merupakan satu metode kampanye. Sementara, kata Wahyu, sesuai ketentuan PKPU Nomer 23 Tahun 2018 pasal 69 huruf h menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kenapa kita masih berpikir debat itu dilaksanakan di luar kampus? Karena debat itu adalah salah satu dari metode kampanye. Berarti debat itu kampanye. Padahal ada aturan KPU, kampanye nggak bisa dilaksanakan di lembaga pendidikan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan itu, debat capres dan cawapres tidak dapat dilakukan di kampus. Menurutnya, yang menjadi larangan sesuai dengan PKPU yakni lokasi diselenggarakannya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan jika audiensnya merupakan civitas akademik tidaklah menjadi persoalan selagi tidak berada di lingkungan kampus.
"Ya, karena kita terikat peraturan perundang-undangan, kampanye itu tidak dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan. Tetapi kalau audiensnya adalah civitas akademika, itu boleh saja selama lokasinya tidak di kampus," tuturnya.
Untuk diketahui, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno sempat mengusulkan kalau debat capres - cawapres diselenggarakan di kampus. Dahnil menilai selain lebih ekonomis dan efisien, bisa juga tidak perlu ada massa pendukung yang hadir dalam debat tersebut.
Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin juga menyetujui dan malah mengusulkan agar tidak hanya capres - cawapres saja yang melakukan debat secara terbuka. Melainkan para timses dari tiap pasangan capres dan cawapres juga perlu melakukan debat.
"Jangan hanya capres, tapi juga tim boleh berdebat, hal-hal, sektor-sektor yang perlu kita perdebatkan, supaya kita kaya gagasan dan membumi," ungkap Abdul Kadir Karding.
Baca Juga: Detik-Detik Titi Qadarsih Mengembuskan Napas Terakhir
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka