Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara Diskotek Old City, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan belasan petugas Satpol PP DKI dengan merujuk pada aturan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Kasi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto mengatakan, berdasarkan surat tugas Kasatpol PP Nomor 308/1.757, para petugas Satpol PP diperintahkan untuk melakukan penutupan diskotek. Penutupan diskotek itu dilakukan lantaran diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k juncto pasal 54 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1 serta ayat 3.
"Kami telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, public house, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry saat ditemui di Diskotek Old City, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018).
Pantauan Suara.com di lokasi, penutupan diskotek dilakukan dengan cara membentangkan garis Satpol PP dan menempelkan stiker penutupan sementara tepat di gedung diskotek. Saat petugas tiba di lokasi, diskotek sudah dalam keadaan tidak beroperasi.
Harry menjelaskan, penutupan sementara dilakukan agar para petugas bisa melakukan penyidikan lebih lanjut. Penutupan akan dilakukan hingga izin usaha diskotek dicabut, setelah itu baru dilakukan penutupan secara permanen.
"Kita masih menunggu rilis resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya belum dicabut saat ini, jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," ungkap Harry.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat