Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara Diskotek Old City, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan belasan petugas Satpol PP DKI dengan merujuk pada aturan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Kasi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto mengatakan, berdasarkan surat tugas Kasatpol PP Nomor 308/1.757, para petugas Satpol PP diperintahkan untuk melakukan penutupan diskotek. Penutupan diskotek itu dilakukan lantaran diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k juncto pasal 54 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1 serta ayat 3.
"Kami telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, public house, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry saat ditemui di Diskotek Old City, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018).
Pantauan Suara.com di lokasi, penutupan diskotek dilakukan dengan cara membentangkan garis Satpol PP dan menempelkan stiker penutupan sementara tepat di gedung diskotek. Saat petugas tiba di lokasi, diskotek sudah dalam keadaan tidak beroperasi.
Harry menjelaskan, penutupan sementara dilakukan agar para petugas bisa melakukan penyidikan lebih lanjut. Penutupan akan dilakukan hingga izin usaha diskotek dicabut, setelah itu baru dilakukan penutupan secara permanen.
"Kita masih menunggu rilis resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya belum dicabut saat ini, jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," ungkap Harry.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis