Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara Diskotek Old City, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan belasan petugas Satpol PP DKI dengan merujuk pada aturan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Kasi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto mengatakan, berdasarkan surat tugas Kasatpol PP Nomor 308/1.757, para petugas Satpol PP diperintahkan untuk melakukan penutupan diskotek. Penutupan diskotek itu dilakukan lantaran diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k juncto pasal 54 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1 serta ayat 3.
"Kami telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, public house, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry saat ditemui di Diskotek Old City, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018).
Pantauan Suara.com di lokasi, penutupan diskotek dilakukan dengan cara membentangkan garis Satpol PP dan menempelkan stiker penutupan sementara tepat di gedung diskotek. Saat petugas tiba di lokasi, diskotek sudah dalam keadaan tidak beroperasi.
Harry menjelaskan, penutupan sementara dilakukan agar para petugas bisa melakukan penyidikan lebih lanjut. Penutupan akan dilakukan hingga izin usaha diskotek dicabut, setelah itu baru dilakukan penutupan secara permanen.
"Kita masih menunggu rilis resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya belum dicabut saat ini, jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," ungkap Harry.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan