Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara Diskotek Old City, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan belasan petugas Satpol PP DKI dengan merujuk pada aturan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Kasi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto mengatakan, berdasarkan surat tugas Kasatpol PP Nomor 308/1.757, para petugas Satpol PP diperintahkan untuk melakukan penutupan diskotek. Penutupan diskotek itu dilakukan lantaran diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k juncto pasal 54 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1 serta ayat 3.
"Kami telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, public house, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry saat ditemui di Diskotek Old City, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018).
Pantauan Suara.com di lokasi, penutupan diskotek dilakukan dengan cara membentangkan garis Satpol PP dan menempelkan stiker penutupan sementara tepat di gedung diskotek. Saat petugas tiba di lokasi, diskotek sudah dalam keadaan tidak beroperasi.
Harry menjelaskan, penutupan sementara dilakukan agar para petugas bisa melakukan penyidikan lebih lanjut. Penutupan akan dilakukan hingga izin usaha diskotek dicabut, setelah itu baru dilakukan penutupan secara permanen.
"Kita masih menunggu rilis resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya belum dicabut saat ini, jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," ungkap Harry.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK