Suara.com - Kelompok orang yang mengatasnamakan diri Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) meinta Majelis Ulama Indonesia atau MUI membuat fatwa tentang hukum memilih partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ketua Umum Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) Eggi Sudjana langsung menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Ada lima permohonan fatwa kepada MUI yakni pertama, fatwa tentang hukum memilih calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, maupun DPD yang beragama selain Islam (non muslim) bagi umat Islam, kedua fatwa tentang hukum memilih caleg baik DPR, DPRD maupun DPD yang dicalonkan oleh partai politik pendukung penista agama.
Kemudian, ketiga Fatwa tentang hukum memilih capres dan cawapres yang dicalonkan oleh partai politik pendukung Ahok di Pilkada 2017, keempat fatwa tentang hukum memilih pasangan capres dan cawapres, dimana capres tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya dan kelima fatwa tentang kejelasan rumusan pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa.
"Ada lima yang untuk dimintakan fatwa MUI dan kita resmi terdiri Aliansi Advokasi Caleg Muslim se-Indonesia," ujar Eggi di MUI.
Eggy menuturkan dari lima permohonan fatwa, ada dua poin penting yakni perihal pernyataan Ma'ruf yang menyatakan pemimpin yang ingkar janji tidak boleh dipilih kembali.
"Soal presiden kaitannya dengan pasal 7a UU 1945 ada kata tercela. Pertanyaan kita untuk minta fatwanya adalah seebelum fatwa yang ada dari MUI sendiri tahun 2015 di Tegal bahwa Ma'ruf mengatakan untuk pemimpim ingkar janji itu tidak boleh dipilih lagi bahkan berdosa. Apakah berdosa sama dengan tercela ini perlu fatwa. Kalau sama mengapa Ma'ruf mau jadi wapresnyam. Iini kan rakyatnya nggak boleh bingung umat Islam harus konkret. Nah dasar-dasar Quranya ada," kata dia.
Kemudian poin kedua dalam permintaan fatwa kata Eggi yakni para calon anggota legislatif. Eggi menuturkan partai-partai pendukung Jokowi -Ma'ruf yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Hanura, Nasdem, PKB merupakan partai yang mendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terbukti sebagai pelaku penista agama.
"Pertanyaannya caleg muslim dari sana apakah juga boleh dipilih atau nggak. Ini nggak boleh main-main hukum nggak boleh dengan alasan demokrasi kita dituduh politik identitas itu menyudutkan kita yang seolah menjadi salah," ucap dia.
Baca Juga: Pernah Ditolong Ahok, Sewa Rusunawa Mimi Tahun Ini Dibayari Anies
Lebih lanjut, Eggi berharap MUI objektif memberikan fatwa meski Ketua Umum MUI masih dijabat Ma'ruf yang maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
"Dia (MUI) harus bersaksi melihat kenyataan objektfititas ini walaupun menyangkut dirinya sendiri dan jangan karena ikuti hawa nafsu kalian jadi meyimpang dari keadilan. Kita uji MUI apakah krediebel apakah benar-benar mewakli aspirasi ajaran Islam. Karena ini kumpulan para ulama yang mengerti ajaran Islam jangan berkilah jangan mencari-cari, kami orang-orang yang punya pengertian Quran dan sunnah dan jadi jangan diplintir-plintir umat Islam ini harus yang benar-benar. Jangan karena kepentingannya pak Ma'ruf sebagai ketua disini dibela-belain itu lebih jahat lagi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal