Suara.com - Kelompok orang yang mengatasnamakan diri Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) meinta Majelis Ulama Indonesia atau MUI membuat fatwa tentang hukum memilih partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ketua Umum Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) Eggi Sudjana langsung menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Ada lima permohonan fatwa kepada MUI yakni pertama, fatwa tentang hukum memilih calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, maupun DPD yang beragama selain Islam (non muslim) bagi umat Islam, kedua fatwa tentang hukum memilih caleg baik DPR, DPRD maupun DPD yang dicalonkan oleh partai politik pendukung penista agama.
Kemudian, ketiga Fatwa tentang hukum memilih capres dan cawapres yang dicalonkan oleh partai politik pendukung Ahok di Pilkada 2017, keempat fatwa tentang hukum memilih pasangan capres dan cawapres, dimana capres tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya dan kelima fatwa tentang kejelasan rumusan pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa.
"Ada lima yang untuk dimintakan fatwa MUI dan kita resmi terdiri Aliansi Advokasi Caleg Muslim se-Indonesia," ujar Eggi di MUI.
Eggy menuturkan dari lima permohonan fatwa, ada dua poin penting yakni perihal pernyataan Ma'ruf yang menyatakan pemimpin yang ingkar janji tidak boleh dipilih kembali.
"Soal presiden kaitannya dengan pasal 7a UU 1945 ada kata tercela. Pertanyaan kita untuk minta fatwanya adalah seebelum fatwa yang ada dari MUI sendiri tahun 2015 di Tegal bahwa Ma'ruf mengatakan untuk pemimpim ingkar janji itu tidak boleh dipilih lagi bahkan berdosa. Apakah berdosa sama dengan tercela ini perlu fatwa. Kalau sama mengapa Ma'ruf mau jadi wapresnyam. Iini kan rakyatnya nggak boleh bingung umat Islam harus konkret. Nah dasar-dasar Quranya ada," kata dia.
Kemudian poin kedua dalam permintaan fatwa kata Eggi yakni para calon anggota legislatif. Eggi menuturkan partai-partai pendukung Jokowi -Ma'ruf yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Hanura, Nasdem, PKB merupakan partai yang mendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terbukti sebagai pelaku penista agama.
"Pertanyaannya caleg muslim dari sana apakah juga boleh dipilih atau nggak. Ini nggak boleh main-main hukum nggak boleh dengan alasan demokrasi kita dituduh politik identitas itu menyudutkan kita yang seolah menjadi salah," ucap dia.
Baca Juga: Pernah Ditolong Ahok, Sewa Rusunawa Mimi Tahun Ini Dibayari Anies
Lebih lanjut, Eggi berharap MUI objektif memberikan fatwa meski Ketua Umum MUI masih dijabat Ma'ruf yang maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
"Dia (MUI) harus bersaksi melihat kenyataan objektfititas ini walaupun menyangkut dirinya sendiri dan jangan karena ikuti hawa nafsu kalian jadi meyimpang dari keadilan. Kita uji MUI apakah krediebel apakah benar-benar mewakli aspirasi ajaran Islam. Karena ini kumpulan para ulama yang mengerti ajaran Islam jangan berkilah jangan mencari-cari, kami orang-orang yang punya pengertian Quran dan sunnah dan jadi jangan diplintir-plintir umat Islam ini harus yang benar-benar. Jangan karena kepentingannya pak Ma'ruf sebagai ketua disini dibela-belain itu lebih jahat lagi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?