Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), melalui Pusat Penelitian, Pengembangan dan Sisteim Informasi (Puslitbangfo), mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini bertema "Koordinasi Penyusunan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)", yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menjelaskan materi tentang merubah PMI dari liabilities menjadi aset, sebagai kontribusi konkrit membangun bangsa yang bermartabat, adil dan sejahtera.
"BNP2TKI akan membentuk pasukan khusus data dan informasi, untuk menyediakan data secara akurat CPMI di semua sektor, yang fit dengan pasar kerja di luar negeri dan data pasar kerja luar negeri dari berbagai sektor, yang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki CPMI. Data yang akurat dan data pasar kerja formal di luar negeri dapat memutuskan mata rantai jalur ilegal pengiriman PMI," ujar Tatang.
Ia menegaskan, kementerian dan lembaga terkait harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini membutuhkan keterlibatan secara penuh dari pemerintah daerah (pemda), mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan pembinaan langsung BNP2TKI, kementerian, dan lembaga terkait dengan seluruh institusi penyedia CPMI yang compatible dengan pasar kerja di luar negeri, serta kerja sama dan pembinaan langsung Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Puslitbangfo, Abdul Ghofa, mengatakan, FGD diselenggarakan untuk memudahkan BNP2TKI dalam menyusun data PMI yang bekerja di luar negeri, dan yang akan bekerja keluar negeri. Saat ini, masih banyak PMI yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan sumber data menjadi satu, sehingga semua PMI di luar negeri dapat tercatat," katanya.
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Arini Rahyuwati, menyatakan, PMI jika bekerja di luar negeri harus memiliki pelindungan hukum atau perjanjian tertulis (labour act) di negara penempatan.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI diberikan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri dan setelah bekerja, serta diberikan pengetahuan ekonomi, remitansi dan edukasi keuangan bagi PMI dan keluarganya, termasuk pelindungan sosial. Saat ini, SISKOTKLN sudah terintegrasi dengan aplikasi imigrasi dan aplikasi Dukcapil.
Baca Juga: BNP2TKI Latih PMI Purna untuk Buka Wirausaha Mandiri
Turut hadir dalam FGD, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai narasumber, Litbang Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Mucharom (Kepala BP3TKI Jakarta), Arini (Direktur P2P BNP2TKI) sebagai narasumber, Yana Anusasana (Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI), Seriulina Tarigan (Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I BNP2TKI), perwakilan PT. Indofood, PT.Sumber Bakat Insani, PT. Wijaya Karya, perwakilan dari Bank Indonesia, dan PT. CTI Group Indonesia.
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam