Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), melalui Pusat Penelitian, Pengembangan dan Sisteim Informasi (Puslitbangfo), mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini bertema "Koordinasi Penyusunan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)", yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menjelaskan materi tentang merubah PMI dari liabilities menjadi aset, sebagai kontribusi konkrit membangun bangsa yang bermartabat, adil dan sejahtera.
"BNP2TKI akan membentuk pasukan khusus data dan informasi, untuk menyediakan data secara akurat CPMI di semua sektor, yang fit dengan pasar kerja di luar negeri dan data pasar kerja luar negeri dari berbagai sektor, yang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki CPMI. Data yang akurat dan data pasar kerja formal di luar negeri dapat memutuskan mata rantai jalur ilegal pengiriman PMI," ujar Tatang.
Ia menegaskan, kementerian dan lembaga terkait harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini membutuhkan keterlibatan secara penuh dari pemerintah daerah (pemda), mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan pembinaan langsung BNP2TKI, kementerian, dan lembaga terkait dengan seluruh institusi penyedia CPMI yang compatible dengan pasar kerja di luar negeri, serta kerja sama dan pembinaan langsung Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Puslitbangfo, Abdul Ghofa, mengatakan, FGD diselenggarakan untuk memudahkan BNP2TKI dalam menyusun data PMI yang bekerja di luar negeri, dan yang akan bekerja keluar negeri. Saat ini, masih banyak PMI yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan sumber data menjadi satu, sehingga semua PMI di luar negeri dapat tercatat," katanya.
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Arini Rahyuwati, menyatakan, PMI jika bekerja di luar negeri harus memiliki pelindungan hukum atau perjanjian tertulis (labour act) di negara penempatan.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI diberikan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri dan setelah bekerja, serta diberikan pengetahuan ekonomi, remitansi dan edukasi keuangan bagi PMI dan keluarganya, termasuk pelindungan sosial. Saat ini, SISKOTKLN sudah terintegrasi dengan aplikasi imigrasi dan aplikasi Dukcapil.
Baca Juga: BNP2TKI Latih PMI Purna untuk Buka Wirausaha Mandiri
Turut hadir dalam FGD, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai narasumber, Litbang Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Mucharom (Kepala BP3TKI Jakarta), Arini (Direktur P2P BNP2TKI) sebagai narasumber, Yana Anusasana (Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI), Seriulina Tarigan (Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I BNP2TKI), perwakilan PT. Indofood, PT.Sumber Bakat Insani, PT. Wijaya Karya, perwakilan dari Bank Indonesia, dan PT. CTI Group Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu
-
Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
-
BBCA, BBRI hingga BMRI Bersinar, IHSG Nyaman di Level 6.100
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas