Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menyatakan, aparat kepolisian tetap memproses hukum kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat meski ada permohonan maaf.
"Kalau Polri akan masih memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana," ujar Setyo di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Setyo juga belum bisa memastikan apakah kasus pembakaran bendera kalimat tauhid tersebut masuk dalam unsur penistaan agama atau tidak.
"Itu nanti, unsur penistaan agama itu apa, kalau memenuhi unsur prosesnya seperti apa," kata dia.
"Kita lihat dulu apa masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 uu nomor 1," sambungnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan saksi untuk mengetahui motif pelaku membakar bendera tauhid.
Saat ini aparat kepolisian sudah meminta keterangan kepada tiga orang yang diduga terlibat kasus pembakaran bendera tauhid dan tengah memburu orang yang membawa bendera tauhid ke alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10/2018). Bendera tauhid itu dibawa ke acara perayaan Hari Santri Nasional di sana.
"Nanti ada pendalaman keterangan saksi kemudian pada saat kejadian itu seperti apa kemudian penyidik akan mencari motif. tapi itu substansi mengapa ia membakar itu akan diungkap tapi pro justisia. (Yang membawa) Bendera sudah diketahui identitas, tapi sedang dikejar," tandasnya.
Baca Juga: Buntut Pembakaran Bendara Tauhid, Ketua GP Ansor Dipolisikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR