Suara.com - Suara.com - Kuasa hukum sekaligus anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja hari ini resmi melaporkan ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Quomas karena aksi pembakaran bendera bertulisan Tauhid. Pelaporan itu dilakukan karena Yaqut dianggap bertanggungjawab dengan ulah Banser NU yang diduga membakar atribut HTI
"Alasannya dia (Yaqut Cholil Quomas) selaku ketua bertanggung jawab dengan anggotanya yang melakukan pembakaran. Maka dari itu yang kita laporkan Banser NU sebagai ormas dan Yaqut Chalil sebagai ketua,"kata Sumadi usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri, gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Alasan lain Street Lawyer melaporkan Yaqut sebagai karena pernyataaannya di beberapa pemberitaan tentang tulisan Tauhid. Dalam keterangan itu, kata Sumadi, Yaqut terkesan menyebut tulisan Tauhid identik dengan HTI.
"Statement Yaqut itu menduga kalimat Tauhid itu milik HTI. Tauhid itu bukan milik HTI, tapi milik umat Islam," tegas salah satu anggota tim kuasa hukum LBH Street Lawyers, Wisnu Rakadita di waktu dan tempat yang sama.
Wisnu berharap dengan diterimanya laporan ini, polisi dapat memberikan penindakan yang adil dan tegas.
Dalam laporan kasus in, LBH Street Lawyer juga telah memberikan beberapa barang bukti berupa potongan video dan beberapa potongan foto peristiwa pembakaran bendera tersebut.
Laporan itu juga telah diterima polisi dengan nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Ketua LBH Street Juanda Eltari sebagai pelapor.
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 3 menit yang menunjukan sekelompok anggota Banser NU membakar bendera bertulisan Tauhid berwarna hitam. Aksi pembakaran itu terjadi di alun-alun Limbangan, Garut saat perayaan hari Santri, Minggu, (21/10/2018). (Walda Morison).
Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Bendera Tauhid yang Dibakar Banser NU
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan