Suara.com - Pelaku pembakaran bendera tauhid di Garut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pembakar bendera tauhid dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
Pelapor pembakaran bedera tauhid itu adalah sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.
Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini dengan pasal Undang Undang Ormas dan Undang Undang penistaan agama.
"Yang kita laporkan yaitu pasal 156 KUHP itu terkait penodaan agama terus undang-undang ite pasal 28 (a), pasal 45 UU ite pasal 45 undang-undang ITE pasal 59 ayat 3 juncto pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang ormas, organisasi kemasyarakatan," ujarnya saat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, aksi pembakaran bendera merupakan segelintiran aksi anarkis yang dilakukan Banser NU. Banser NU kerap melalukan sweeping di sejumlah daerah untuk menjari atribut HTI.
"Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan swiping, itu mengambil alih peran aparat aparat penegak hukum. Itu sudah melanggar undang-undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3," lanjutnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepolisian mau memproses dan menindak Banser NU karena kerap bertindak semena mena.
"Kalau pun itu benderanya HTI, Banser tidak bisa serta-merta melakukan razia karena itu tugasnya penegak hukum, saya tegaskan itu," ujarnya.
Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 3 menit yang menunjukan sekelompok anggota Banser NU membakar bendera bertulisan Tauhid berwarna hitam. Kejadian pembakaran itu terjadi di alun-alun Limbangan, Garut saat perayaan Hari Santri Nasional, Minggu, (21/10/2018).
Baca Juga: Bendera Tauhid Dibakar, Santri Ponpes Banten Mau Turun ke Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?