Suara.com - Pelaku pembakaran bendera tauhid di Garut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pembakar bendera tauhid dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
Pelapor pembakaran bedera tauhid itu adalah sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.
Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini dengan pasal Undang Undang Ormas dan Undang Undang penistaan agama.
"Yang kita laporkan yaitu pasal 156 KUHP itu terkait penodaan agama terus undang-undang ite pasal 28 (a), pasal 45 UU ite pasal 45 undang-undang ITE pasal 59 ayat 3 juncto pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang ormas, organisasi kemasyarakatan," ujarnya saat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, aksi pembakaran bendera merupakan segelintiran aksi anarkis yang dilakukan Banser NU. Banser NU kerap melalukan sweeping di sejumlah daerah untuk menjari atribut HTI.
"Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan swiping, itu mengambil alih peran aparat aparat penegak hukum. Itu sudah melanggar undang-undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3," lanjutnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepolisian mau memproses dan menindak Banser NU karena kerap bertindak semena mena.
"Kalau pun itu benderanya HTI, Banser tidak bisa serta-merta melakukan razia karena itu tugasnya penegak hukum, saya tegaskan itu," ujarnya.
Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 3 menit yang menunjukan sekelompok anggota Banser NU membakar bendera bertulisan Tauhid berwarna hitam. Kejadian pembakaran itu terjadi di alun-alun Limbangan, Garut saat perayaan Hari Santri Nasional, Minggu, (21/10/2018).
Baca Juga: Bendera Tauhid Dibakar, Santri Ponpes Banten Mau Turun ke Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas