Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mempertanyakan alasan yang mendasari
Calon presiden Prabowo Subianto menyebut 99 persen masyarakat Indonesia mengalami hidup yang pas-pasan pasca 73 tahun Indonesia merdeka.
"Komentarnya dari langit apa dari mana?," ujar Moeldoko di Kementerian Sekretaris Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (23/10/2018).
Perihal pernyataan itu, Moeldoko malah menantang Prabowo untuk terjun ke tengah masyarakat.
"Masalahnya pernah ke kampung nggak kan begitu, jangan komentar di atas meja, ke kampung enggak pernah," kata dia.
Mantan Panglima TNI itu menganggap pernyataan Prabowo tak bisa dibuktikan dengan data-data.
"Coba lihat kampung sana, bagaimana kehidupan masyarakat kita. Lihat ke desa dong, jangan komentarinya di Jakarta," tutur dia.
Namun ketika ditanya apakah angka kemiskinan di Indonesia sudah menurun, Moeldoko menuturkan semua harus bicara berdasarkan data. Sebab jika tidak berdasarkan data, akan ditertawai semua pihak seperti bank dunia dan lainnya.
"Ya kita kan bicara by data, bukan by nyeplos, kita ini kan di kontrol dari semua orang. Kalau pemerintah bicara sembarangan di kontrol oleh semua nya, bank dunia atau orang luar ngetawain kan begitu semua by data. Kalau ngomongnya nggak by data, tapi by apa perasaan," tandasjya
Sebelumnya, Prabowo menyebut 99 persen masyarakat Indonesia mengalami hidup yang pas-pasan. Hal tersebut dikatakan Prabowo saat menghadiri Deklarasi Emak-emak Binangkit relawan Prabowo-Sandi di Pendopo Inna Heritage Hotel Denpasar, Bali, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Agar Tak seperti Dirinya, Prabowo Minta Emak-emak Beri Anak Susu
"Kita melihat sekarang adalah keadaan yang saya sebut keadaan paradoks, keadaan yang janggal setelah 73 tahun merdeka yang kaya semakin sedikit dan segelintir orang saja dan ini bukan saya karang, ini adalah data fakta yang diakui oleh bank dunia oleh lembaga lembaga internasional," ujar Prabowo dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/10/2018).
"Bahwa yang menikmati kekayaan di Indonesia adalah kurang dari 1 persen bangsa Indonesia dan yang 99 persen mengalami hidup pas-pasan bahkan bisa dikatakan sangat sulit," sambungnya
Berita Terkait
-
Agar Tak seperti Dirinya, Prabowo Minta Emak-emak Beri Anak Susu
-
Foto Bareng Prabowo Kontroversial, Rachel Vennya Beri Penjelasan
-
4 Tahun Jokowi - JK, Hilangkan Anggapan Jawa Sentris
-
Pesan Prabowo untuk Blogger, Youtuber dan Influenser Milenial
-
Sandiaga Bantah Survei LSI soal Suaranya Tegerus Hoaks Ratna
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian