Suara.com - Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), terkait kasus kebakaran hutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dicabut.
Pencabutan itu resmi dikabulkan majelis hakim dalam sidang kedua, setelah pada persidangan pertama, pihak kuasa hukum PT.JJP mengajukan pencabutan gugatan, namun berkasnya belum lengkap.
Seusai persidangan, kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono memilih enggan berkomentar kepada awak media terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Sebetulnya tidak perlu saya komentari lagi hari ini, sama saja konteksnya seperti kemarin. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik, Rabu (24/10/2018).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bambang Hero Saharjo, yakni Muji Kartika Rahayu mengatakan, pihak penggugat yakni PT JJP, sengaja mencabut gugatan karena sedang menyiapkan gugatan baru.
"Kami mendapat berita susulan bahwa penggugat memang sedang menyiapkan gugatan baru. Ya itu memang hak mereka," ujar Muji.
Secara tidak langsung, Muji menilai pihak penggunggat seperti mempermainkan pengadilan. Ia hanya berharap agar kasus Bambang ini menjadi pembelajaran terkait hukum untuk masyarakat.
"Menambah atau mengubah gugatan itu bisa dilakukan sambil berproses, sampai batas waktu sebelum jawaban tergugat. Tapi kalau mencabut dulu, lalu mengajukan gugatan baru, itu menurut saya sudah mempermainkan pengadilan," ungkap Muji.
Terpisah, Bambang Hero Saharjo mengakui bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Ke depan, Bambang berharap agar perlindungan hukum terhadap para saksi ahli perlu lebih diperhatikan.
Baca Juga: Tuntaskan Dendam, Jonatan Melaju ke Babak Kedua Prancis Open 2018
"Senang gugatan dicabut, tapi di lain sisi, ancaman intimidasi seperti ini dapat saja berulang karena tidak ada perlindungan terhadap saksi ahli. Pihak terkait seperti KLHK dapat mengeluarkan aturan Anti SLAPP, juga MA dengan Sema atau PerMA-nya," ucap Bambang, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP saat keahliannya digunakan untuk memperjuangkan hak rakyat terhadap lingkungan bersih dan sehat.
PT JJP sendiri telah dihukum dengan membayar Rp 1 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733