Suara.com - Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), terkait kasus kebakaran hutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dicabut.
Pencabutan itu resmi dikabulkan majelis hakim dalam sidang kedua, setelah pada persidangan pertama, pihak kuasa hukum PT.JJP mengajukan pencabutan gugatan, namun berkasnya belum lengkap.
Seusai persidangan, kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono memilih enggan berkomentar kepada awak media terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Sebetulnya tidak perlu saya komentari lagi hari ini, sama saja konteksnya seperti kemarin. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik, Rabu (24/10/2018).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bambang Hero Saharjo, yakni Muji Kartika Rahayu mengatakan, pihak penggugat yakni PT JJP, sengaja mencabut gugatan karena sedang menyiapkan gugatan baru.
"Kami mendapat berita susulan bahwa penggugat memang sedang menyiapkan gugatan baru. Ya itu memang hak mereka," ujar Muji.
Secara tidak langsung, Muji menilai pihak penggunggat seperti mempermainkan pengadilan. Ia hanya berharap agar kasus Bambang ini menjadi pembelajaran terkait hukum untuk masyarakat.
"Menambah atau mengubah gugatan itu bisa dilakukan sambil berproses, sampai batas waktu sebelum jawaban tergugat. Tapi kalau mencabut dulu, lalu mengajukan gugatan baru, itu menurut saya sudah mempermainkan pengadilan," ungkap Muji.
Terpisah, Bambang Hero Saharjo mengakui bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Ke depan, Bambang berharap agar perlindungan hukum terhadap para saksi ahli perlu lebih diperhatikan.
Baca Juga: Tuntaskan Dendam, Jonatan Melaju ke Babak Kedua Prancis Open 2018
"Senang gugatan dicabut, tapi di lain sisi, ancaman intimidasi seperti ini dapat saja berulang karena tidak ada perlindungan terhadap saksi ahli. Pihak terkait seperti KLHK dapat mengeluarkan aturan Anti SLAPP, juga MA dengan Sema atau PerMA-nya," ucap Bambang, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP saat keahliannya digunakan untuk memperjuangkan hak rakyat terhadap lingkungan bersih dan sehat.
PT JJP sendiri telah dihukum dengan membayar Rp 1 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan
-
1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai
-
Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware
-
Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing
-
Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin
-
Selat Hormuz Siap Dibuka Jika AS Mau Bayar Kompensasi ke Iran, Berapa Nominalnya?
-
PLTA Garung Pasok Energi Bersih ke Sistem Jawa-Bali, Aliri Listrik 30 Desa
-
Tak Risih Dijuluki Gubernur Persija, Pramono Optimis Juara Liga 1 Jadi Kado 500 Tahun Jakarta
-
5 Film Terbaru Agustus 2026, Ada Dear You Hingga The Tao Exorcist!
-
Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?