Suara.com - Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), terkait kasus kebakaran hutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dicabut.
Pencabutan itu resmi dikabulkan majelis hakim dalam sidang kedua, setelah pada persidangan pertama, pihak kuasa hukum PT.JJP mengajukan pencabutan gugatan, namun berkasnya belum lengkap.
Seusai persidangan, kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono memilih enggan berkomentar kepada awak media terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Sebetulnya tidak perlu saya komentari lagi hari ini, sama saja konteksnya seperti kemarin. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik, Rabu (24/10/2018).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bambang Hero Saharjo, yakni Muji Kartika Rahayu mengatakan, pihak penggugat yakni PT JJP, sengaja mencabut gugatan karena sedang menyiapkan gugatan baru.
"Kami mendapat berita susulan bahwa penggugat memang sedang menyiapkan gugatan baru. Ya itu memang hak mereka," ujar Muji.
Secara tidak langsung, Muji menilai pihak penggunggat seperti mempermainkan pengadilan. Ia hanya berharap agar kasus Bambang ini menjadi pembelajaran terkait hukum untuk masyarakat.
"Menambah atau mengubah gugatan itu bisa dilakukan sambil berproses, sampai batas waktu sebelum jawaban tergugat. Tapi kalau mencabut dulu, lalu mengajukan gugatan baru, itu menurut saya sudah mempermainkan pengadilan," ungkap Muji.
Terpisah, Bambang Hero Saharjo mengakui bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Ke depan, Bambang berharap agar perlindungan hukum terhadap para saksi ahli perlu lebih diperhatikan.
Baca Juga: Tuntaskan Dendam, Jonatan Melaju ke Babak Kedua Prancis Open 2018
"Senang gugatan dicabut, tapi di lain sisi, ancaman intimidasi seperti ini dapat saja berulang karena tidak ada perlindungan terhadap saksi ahli. Pihak terkait seperti KLHK dapat mengeluarkan aturan Anti SLAPP, juga MA dengan Sema atau PerMA-nya," ucap Bambang, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP saat keahliannya digunakan untuk memperjuangkan hak rakyat terhadap lingkungan bersih dan sehat.
PT JJP sendiri telah dihukum dengan membayar Rp 1 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes