Suara.com - Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), terkait kasus kebakaran hutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dicabut.
Pencabutan itu resmi dikabulkan majelis hakim dalam sidang kedua, setelah pada persidangan pertama, pihak kuasa hukum PT.JJP mengajukan pencabutan gugatan, namun berkasnya belum lengkap.
Seusai persidangan, kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono memilih enggan berkomentar kepada awak media terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Sebetulnya tidak perlu saya komentari lagi hari ini, sama saja konteksnya seperti kemarin. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik, Rabu (24/10/2018).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bambang Hero Saharjo, yakni Muji Kartika Rahayu mengatakan, pihak penggugat yakni PT JJP, sengaja mencabut gugatan karena sedang menyiapkan gugatan baru.
"Kami mendapat berita susulan bahwa penggugat memang sedang menyiapkan gugatan baru. Ya itu memang hak mereka," ujar Muji.
Secara tidak langsung, Muji menilai pihak penggunggat seperti mempermainkan pengadilan. Ia hanya berharap agar kasus Bambang ini menjadi pembelajaran terkait hukum untuk masyarakat.
"Menambah atau mengubah gugatan itu bisa dilakukan sambil berproses, sampai batas waktu sebelum jawaban tergugat. Tapi kalau mencabut dulu, lalu mengajukan gugatan baru, itu menurut saya sudah mempermainkan pengadilan," ungkap Muji.
Terpisah, Bambang Hero Saharjo mengakui bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Ke depan, Bambang berharap agar perlindungan hukum terhadap para saksi ahli perlu lebih diperhatikan.
Baca Juga: Tuntaskan Dendam, Jonatan Melaju ke Babak Kedua Prancis Open 2018
"Senang gugatan dicabut, tapi di lain sisi, ancaman intimidasi seperti ini dapat saja berulang karena tidak ada perlindungan terhadap saksi ahli. Pihak terkait seperti KLHK dapat mengeluarkan aturan Anti SLAPP, juga MA dengan Sema atau PerMA-nya," ucap Bambang, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP saat keahliannya digunakan untuk memperjuangkan hak rakyat terhadap lingkungan bersih dan sehat.
PT JJP sendiri telah dihukum dengan membayar Rp 1 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah