Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengaku telah memeriksa pengelola Diskotek Old City, Jakarta Barat terkait dugaan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro menyampaikan dari hasil pemeriksaan, pengelola mengakui telah mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Namun, Disparbud belum bisa mengambil keputusan akhir.
"Kita kan sudah memanggil pengelolanya kemarin. Kalau pengelola bilang 'Kita taat dan patuh dengam Pergub Nomor 18 Tahun 2018'," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Terkait pemeriksaan itu, Pemprov DKI telah menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Saat ini, kata Asiantoro, pihaknya masih menunggu keputusan BNNP DKI untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh pengelola diskotek tersebut.
"Sekarang menunggu balasan saja dari BNNP. Kalau benar terbukti bersalah saya langsung bikin rekomendasi cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya," ungkap Asiantoro.
Kekinian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD