Suara.com - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) terus menyiapkan berbagai aspek pendukung program nuklir untuk energi di Indonesia. Batan mengklaim beberapa pemangku kepentingan di negeri ini telah siap untuk menyongsong era pemanfaatan teknologi nuklir untuk industri.
Dari sisi infrastruktur, Indonesia telah siap untuk memasuki "go nuclear". Selain itu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dengan regulasinya juga siap mengawal pemanfaatan teknologi nuklir untuk energi.
"Salah satu upaya tersebut adalah melakukan pemetaan terhadap para pemangku kepentingan yang terkait dengan program pemanfaatan teknologi nuklir untuk energi," kata Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) Yogyakarta, Kamis (25/10/2018).
"Kita sudah menyusun peta pemangku kepentingan. Pihak swasta yang paling siap adalah industri 'non nuclear island', seperti industri pembuat turbin, sipil, dan teknologi non-reaktor lainnya," kata Djarot.
Di sisi lain, menurut dia, yang paling lemah adalah industri di nuclear island yakni industri yang bergerak di bidang reaktor dan fasilitas yang berisiko radiasi. Karena sampai saat ini di Indonesia belum ada.
"Hal itu menjadi tantangan bagi Batan untuk mengajak industri sebanyak-banyaknya bergerak masuk ke ranah industri 'nuclear island'," katanya.
"Selama ini memang belum ada kebijakan 'go nuclear' dari pemerintah, sehingga pihak swasta masih enggan untuk menuju industri 'nuclear island'. Namun, setidaknya kami sudah mengajak para pemangku kepentingan untuk berdiskusi agar mereka bisa cepat beradaptasi bila kelak Indonesia menyatakan 'go nuclear'," katanya.
Menurut dia, kondisi wilayah Indonesia yang rawan bencana khususnya gempa, menjadikan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam merencanakan pembangunan PLTN, karena pada dasarnya fasilitas nuklir dibangun harus mengedepankan faktor keselamatan yang tinggi.
Untuk itu, kata Djarot, pihaknya selalu menyarankan untuk memanfaatkan lokasi sebagai calon tapak PLTN yang potensi gempanya rendah seperti Kalimantan, Kepulauan Bangka Belitung, dan di wilayah Jawa bagian utara.
Baca Juga: Langgar Perjanjian Nuklir, Donald Trump Ancam Rusia
Dalam hal ini, menurut dia, Batan bukan sebagai lembaga yang berwenang untuk membangun PLTN, namun hanya memberikan dukungan teknologi dan penyiapan terkait dengan studi tapak dan studi kelayakan Untuk itu, dalam menyampaikan kepada para pemangku kepentingan, Batan berprinsip bahwa inisiatif harus dari calon pengguna, bukan dari Batan.
"Hal itu penting untuk diketahui para calon pengguna PLTN agar lebih serius dalam menyiapkan sumberdaya untuk implementasi dan masyarakat lebih memahami kebutuhan energi di wilayahnya masing-masing," kata Djarot.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan pemerintah perlu segera memanfaatkan nuklir sebagai sumber energi listrik atau "go nuclear" dan membangun PLTN. Kalimantan Barat (Kalbar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi sumber energi listrik dari nuklir.
"Di NTB bisa dibuat PLTN terapung dan kapasitasnya tidak terlalu besar, sekitar 400 megawatt, jika masih khawatir dengan gempa. Kapasitas sebesar itu saya kira cukup untuk memasok kebutuhan listrik industri," kata Kurtubi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi