Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Akmal Malik Piliang menyebutkan ada tujuh area rawan korupsi yang patut diwaspadai oleh kepala daerah. Hal itu disampaikan Akmal dalam diskusi bertajuk "Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Akmal menuturkan, sejatinya Kemendagri kerap melayangkan surat terkait imbaun kepada kepala daerah untuk menghindari tujuh area rawan korupsi. Hal itu, guna menyikapi maraknya kepala daerah yang terjerat persoalan kasus korupsi.
Adapun, ketujuh area rawan korupsi yang disebutkan Akmal yakni, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalan dinas, perizinan, dan mutasi.
"Kita sudah beberapa kali mengirimkan surat ke provinsi, kabupaten/kota, agar kepala daerah menghindari 7 daerah rawan korupsi," kata Akmal.
Menurut dia, maraknya kepala daerah yang terjerat persoalan kasus korupsi disebabkan otoritas dan wewenang yang dimilikinya cukup besar. Di mana hal itu perlu mendapatkan pengawasan.
Hal itu lah yang menurutnya kerap menimbulkan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah. Untuk itu, salah satu upaya Kemendagri dengan mengeluarkan pedoman APBD.
"Mempertegas regulasi, sudah keluarkan pedoman umum penyusunan APBD. Di situ kita buat secara jelas apa yang boleh dan apa yang tak boleh, apa yang dilarang dan dihindari," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri: Jumlah Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum Menurun
-
KPK Pastikan Surat Pemanggilan Kapolri Tito Karnavian Hoaks
-
Akankah KPK Menjerat Koorporasi di Suap Meikarta Bekasi?
-
2 Kepala Daerah Jabar Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Pelajaran
-
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Ditangkap KPK, Rumah Dijaga Ketat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis