Suara.com - Keluarga mengaku optimistis nantinya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengabulkan peralihan status Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota yang diajukan pada Senin (29/10/2018) besok.
"Iya harus optimis ya jika tidak optimis buat apa kami ajukan," kata Pengacara Ratna, Insank Nasrudin kepada Suara.com, Minggu (28/10/2018).
Setidaknya, rencana permohonan itu merupakan kedua kalinya yang diajukan keluarga setelah sebelumnya ditolak polisi karena alasan keterangan Ratna Sarumpaet masih dibutuhkan selama penyidikan kasus tersebut.
Insank mengaku alasan keluarga yakin permohonan ini akan dikabulkan karena polisi sudah merampungkan pemeriksaan bahkan mengontrontir keterangan Ratna dengan beberapa saksi yang dipanggil.
"Kalau melihat proses penyidikan terakhir ini, klien kami sudah di BAP, saksi telah di periksa bahkan telah dikonfrontir. Tentu kami optimis jika merujuk pada penolakkan permohonan kami yang lalu ditolak dengan alasan masih banyak saksi-saksi yang masih harus diperiksa," kata dia.
Dalam surat permohonan, ada nama-nama anak kandung yang bersedia sebagai penjamin agar penahanan Ratna bisa ditangguhkan. Namun, Insank tidak menyebutkan secara rinci siapa saja penjamin Ratna yang diajukan sebagai pernyaratan permohonan status tahanan kotan di kepolisian.
"Oh enggak perlu semua, cukup 1 atau maksimal 2 orang saja yang mewakili," kata dia
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tak mempermasalahkan jika keluarga kembali mengajukan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang kini mendekam di penjara. Sebab, menurutnya hal itu merupakan hak Ratna yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 Vs Jepang: Egy Cadangan
Namun, Argo tak bisa memastikan apakah permohonan itu akan dikabulkan. Sebab, kata dia dikabulkan atau tidak permohonan status sebagai tahanan kota itu merupakan kewanangan subjektif penyidik.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Besok, Keluarga Ajukan Lagi Permohonan Status Tahanan Kota Ratna
-
Novel Bamukmin: Kasus Ratna Bisa Gugurkan Prabowo Jadi Presiden
-
Ratna Sarumpaet Dicurigai Dipaksa Berbohong Agar Jokowi Menang
-
Mengaku Nyesal Dukung Sunjaya, Rachel Maryam Sindir Tsamara Amany
-
Enam Jam Diperiksa Soal Hoaks Ratna, Jubir Prabowo Protes Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana