Suara.com - Keluarga mengaku optimistis nantinya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengabulkan peralihan status Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota yang diajukan pada Senin (29/10/2018) besok.
"Iya harus optimis ya jika tidak optimis buat apa kami ajukan," kata Pengacara Ratna, Insank Nasrudin kepada Suara.com, Minggu (28/10/2018).
Setidaknya, rencana permohonan itu merupakan kedua kalinya yang diajukan keluarga setelah sebelumnya ditolak polisi karena alasan keterangan Ratna Sarumpaet masih dibutuhkan selama penyidikan kasus tersebut.
Insank mengaku alasan keluarga yakin permohonan ini akan dikabulkan karena polisi sudah merampungkan pemeriksaan bahkan mengontrontir keterangan Ratna dengan beberapa saksi yang dipanggil.
"Kalau melihat proses penyidikan terakhir ini, klien kami sudah di BAP, saksi telah di periksa bahkan telah dikonfrontir. Tentu kami optimis jika merujuk pada penolakkan permohonan kami yang lalu ditolak dengan alasan masih banyak saksi-saksi yang masih harus diperiksa," kata dia.
Dalam surat permohonan, ada nama-nama anak kandung yang bersedia sebagai penjamin agar penahanan Ratna bisa ditangguhkan. Namun, Insank tidak menyebutkan secara rinci siapa saja penjamin Ratna yang diajukan sebagai pernyaratan permohonan status tahanan kotan di kepolisian.
"Oh enggak perlu semua, cukup 1 atau maksimal 2 orang saja yang mewakili," kata dia
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tak mempermasalahkan jika keluarga kembali mengajukan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang kini mendekam di penjara. Sebab, menurutnya hal itu merupakan hak Ratna yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
"Ya tidak masalah itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 Vs Jepang: Egy Cadangan
Namun, Argo tak bisa memastikan apakah permohonan itu akan dikabulkan. Sebab, kata dia dikabulkan atau tidak permohonan status sebagai tahanan kota itu merupakan kewanangan subjektif penyidik.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Besok, Keluarga Ajukan Lagi Permohonan Status Tahanan Kota Ratna
-
Novel Bamukmin: Kasus Ratna Bisa Gugurkan Prabowo Jadi Presiden
-
Ratna Sarumpaet Dicurigai Dipaksa Berbohong Agar Jokowi Menang
-
Mengaku Nyesal Dukung Sunjaya, Rachel Maryam Sindir Tsamara Amany
-
Enam Jam Diperiksa Soal Hoaks Ratna, Jubir Prabowo Protes Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?