Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengaku menyesal telah memberikan dukungan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Penyesalan itu disampaikan Tsamara lewat cuitan akun Twitter pribadinya.
Seperti diketahui, Sunjaya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Tsamara menuturkan pihaknya telah mencabut dukungan tersebut. Sebab, kata Tsamara, sebelum mengkampanyekan Sunjaya, PSI telah melihat rekam jejak dari Sunjaya.
"Awalnya kami melihat rekam jejak beliau baik-baik saja. Kami mengecam keras. Kami menyesal telah memberikan dukungan & telah mencabut dukungan tersebut. Kami dukung proses hukum thd beliau @psi_id," tulis Tsamara pada, Jumat (26/10/2018).
Cuitan Tsamara pun dikomentari politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dengan akun Twitter @cumarachel.
Rachel menilai posisi dirinya dan Tsamara sama, karena menjadi korban kebohongan.
"Terasa ya kalau jadi korban kebohongan itu gak enak? Apalagi kalau digoreng 7 hari 7 malam," tulis Rachel.
Baca Juga: Gagal Pertahankan Gelar di Prancis Open, Greysia : Kami Tertekan
Tsamara lantas cuitan Rachel. Menurutnya, posisi dirinya dan Rachel tidak bisa disamakan.
Hal tersebut, kata Tsamara, berbeda dengan kasus berita bohong atau hoaks yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.
Menurut Tsamara kubu pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno lebih asik memberikan keterangan pers dibanding melakukan visum Ratna.
"Mba Rachel yg baik, tolong jangan disamakan. Apa yg terjadi di kemudian hari bukan sesuatu yg kami bisa verifikasi saat itu jg. Kalau kasus RS, kalian bisa visum. Tp kalian lebih asik konpers untuk sebar kebohongan," tulis Tsamara membalas komentar Rachel Maryam.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi, yakni Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina