Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengaku menyesal telah memberikan dukungan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Penyesalan itu disampaikan Tsamara lewat cuitan akun Twitter pribadinya.
Seperti diketahui, Sunjaya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Tsamara menuturkan pihaknya telah mencabut dukungan tersebut. Sebab, kata Tsamara, sebelum mengkampanyekan Sunjaya, PSI telah melihat rekam jejak dari Sunjaya.
"Awalnya kami melihat rekam jejak beliau baik-baik saja. Kami mengecam keras. Kami menyesal telah memberikan dukungan & telah mencabut dukungan tersebut. Kami dukung proses hukum thd beliau @psi_id," tulis Tsamara pada, Jumat (26/10/2018).
Cuitan Tsamara pun dikomentari politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dengan akun Twitter @cumarachel.
Rachel menilai posisi dirinya dan Tsamara sama, karena menjadi korban kebohongan.
"Terasa ya kalau jadi korban kebohongan itu gak enak? Apalagi kalau digoreng 7 hari 7 malam," tulis Rachel.
Baca Juga: Gagal Pertahankan Gelar di Prancis Open, Greysia : Kami Tertekan
Tsamara lantas cuitan Rachel. Menurutnya, posisi dirinya dan Rachel tidak bisa disamakan.
Hal tersebut, kata Tsamara, berbeda dengan kasus berita bohong atau hoaks yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.
Menurut Tsamara kubu pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno lebih asik memberikan keterangan pers dibanding melakukan visum Ratna.
"Mba Rachel yg baik, tolong jangan disamakan. Apa yg terjadi di kemudian hari bukan sesuatu yg kami bisa verifikasi saat itu jg. Kalau kasus RS, kalian bisa visum. Tp kalian lebih asik konpers untuk sebar kebohongan," tulis Tsamara membalas komentar Rachel Maryam.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi, yakni Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang