Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang Undang 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme (UU Terorisme). Uji materi itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa "radikal" dalam UU Terorisme telah mengubah paradigma masyarakat tentang frasa tersebut sehingga bermakna negatif. Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa "kontra radikalisasi" menjadi "kontra radikalisasi terorisme".
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Terhadap dalil pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah "kontra radikalisasi" dan "deradikalisasi" dalam UU Terorisme adalah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam tindak pidana terorisme.
"Bahwa tidak ditambahnya kata 'terorisme' di belakang frasa 'kontra radikalisasi' dan 'deradikalisasi' dalam UU a quo karena yang dimaksud oleh pembentuk undang undang sudah jelas, yakni mereka yang rentan dan telah terpapar paham radikal terorisme," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat tanpa perlu menambahkan kata terorisme di belakang kedua istilah tersebut telah dengan sendirinya mencakup apa yang dikehendaki para pemohon.
"Sehingga secara tehnik perundang-undangan jika ditambahkan dengan kata 'terorisme' rumusan demikian justru menjadi berlebihan," pungkas Saldi. (Antara)
Berita Terkait
-
Malaysia Ajak Indonesia Bertukar Informasi Intelijen
-
Indonesia Serukan Partisipasi Perempuan Dalam Perdamaian Dunia
-
17 Orang Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp 1,6 Miliar
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
Isu Terorisme, Hampir 10 Ribu Polisi Jaga Penutupan Asian Games
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda