Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang Undang 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme (UU Terorisme). Uji materi itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa "radikal" dalam UU Terorisme telah mengubah paradigma masyarakat tentang frasa tersebut sehingga bermakna negatif. Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa "kontra radikalisasi" menjadi "kontra radikalisasi terorisme".
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Terhadap dalil pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah "kontra radikalisasi" dan "deradikalisasi" dalam UU Terorisme adalah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam tindak pidana terorisme.
"Bahwa tidak ditambahnya kata 'terorisme' di belakang frasa 'kontra radikalisasi' dan 'deradikalisasi' dalam UU a quo karena yang dimaksud oleh pembentuk undang undang sudah jelas, yakni mereka yang rentan dan telah terpapar paham radikal terorisme," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat tanpa perlu menambahkan kata terorisme di belakang kedua istilah tersebut telah dengan sendirinya mencakup apa yang dikehendaki para pemohon.
"Sehingga secara tehnik perundang-undangan jika ditambahkan dengan kata 'terorisme' rumusan demikian justru menjadi berlebihan," pungkas Saldi. (Antara)
Berita Terkait
-
Malaysia Ajak Indonesia Bertukar Informasi Intelijen
-
Indonesia Serukan Partisipasi Perempuan Dalam Perdamaian Dunia
-
17 Orang Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp 1,6 Miliar
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
Isu Terorisme, Hampir 10 Ribu Polisi Jaga Penutupan Asian Games
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Melihat Gunung Erupsi, Jangan Panik, Ini Doa dan Sikap yang Dianjurkan dalam Islam
-
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 1.873 Kali dalam 5 Hari, Letusan Masih Terjadi hingga Minggu Malam
-
Awas Rusak Permanen! Jangan Tunda Bersihkan Abu Vulkanik di Kendaraan
-
Darurat Karhutla: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi Korban Asap
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gramedia Science Day 2026 dari BRI
-
Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K
-
Karhutla Gunung Semeru Padam, Lebih dari 3.000 Hektare Area Terdampak
-
Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026
-
Kenapa VW PHK 100 Ribu Karyawan? Ini Alasan di Balik Keputusan Ekstrem Raksasa Otomotif Jerman
-
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Erick Thohir: Jangan Cuma Jadi Penggembira di China