Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang Undang 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme (UU Terorisme). Uji materi itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa "radikal" dalam UU Terorisme telah mengubah paradigma masyarakat tentang frasa tersebut sehingga bermakna negatif. Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa "kontra radikalisasi" menjadi "kontra radikalisasi terorisme".
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Terhadap dalil pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah "kontra radikalisasi" dan "deradikalisasi" dalam UU Terorisme adalah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam tindak pidana terorisme.
"Bahwa tidak ditambahnya kata 'terorisme' di belakang frasa 'kontra radikalisasi' dan 'deradikalisasi' dalam UU a quo karena yang dimaksud oleh pembentuk undang undang sudah jelas, yakni mereka yang rentan dan telah terpapar paham radikal terorisme," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat tanpa perlu menambahkan kata terorisme di belakang kedua istilah tersebut telah dengan sendirinya mencakup apa yang dikehendaki para pemohon.
"Sehingga secara tehnik perundang-undangan jika ditambahkan dengan kata 'terorisme' rumusan demikian justru menjadi berlebihan," pungkas Saldi. (Antara)
Berita Terkait
-
Malaysia Ajak Indonesia Bertukar Informasi Intelijen
-
Indonesia Serukan Partisipasi Perempuan Dalam Perdamaian Dunia
-
17 Orang Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp 1,6 Miliar
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
Isu Terorisme, Hampir 10 Ribu Polisi Jaga Penutupan Asian Games
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah