Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perihal sanksi kecelakaan Lion Air JT-610 sudah diatur di peraturan umum dan khusus.
Hal ini dikatakan Budi saat ditanya awak media perihal sanksi apa yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air menyusul jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
"Ini pasti ada sanksi tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Budi dalam jumpa pers
Budi menuturkan pihaknya melakukan inspeksi pesawat -pesawat untuk melakukan klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau bermasalah.
Kata Budi, dari klarifikasi tersebut Kemenhub langsung menyampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah. Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," kata dia.
Tak hanya itu, Budi menuturkan Kemenhub bisa memberikan sanksi kepada pihak manejemen, anggota direksi, kru dan pesawat Lion Air. Adapun sanksi kata Budi akan diberikan secara profesional.
"Sanksi itu bisa diberikan ke manajemen, kepada anggota direksi, bisa dilakukan oleh kru dan pesawat itu sendiri. Tapi pasti bahwa sanksi tidak mungkin di judge. Kita bekerja secara profesional," kata Budi.
Ia menambahkan, adanya inspeksi yang dilakukan Kemenhub otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi. Namun hal tersebut kata Budi belum sanksi akhir.
Baca Juga: Basarnas Temukan 52 Kartu Identitas Penumpang Lion Air JT 610
"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting