Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perihal sanksi kecelakaan Lion Air JT-610 sudah diatur di peraturan umum dan khusus.
Hal ini dikatakan Budi saat ditanya awak media perihal sanksi apa yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air menyusul jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
"Ini pasti ada sanksi tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Budi dalam jumpa pers
Budi menuturkan pihaknya melakukan inspeksi pesawat -pesawat untuk melakukan klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau bermasalah.
Kata Budi, dari klarifikasi tersebut Kemenhub langsung menyampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah. Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," kata dia.
Tak hanya itu, Budi menuturkan Kemenhub bisa memberikan sanksi kepada pihak manejemen, anggota direksi, kru dan pesawat Lion Air. Adapun sanksi kata Budi akan diberikan secara profesional.
"Sanksi itu bisa diberikan ke manajemen, kepada anggota direksi, bisa dilakukan oleh kru dan pesawat itu sendiri. Tapi pasti bahwa sanksi tidak mungkin di judge. Kita bekerja secara profesional," kata Budi.
Ia menambahkan, adanya inspeksi yang dilakukan Kemenhub otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi. Namun hal tersebut kata Budi belum sanksi akhir.
Baca Juga: Basarnas Temukan 52 Kartu Identitas Penumpang Lion Air JT 610
"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu