Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perihal sanksi kecelakaan Lion Air JT-610 sudah diatur di peraturan umum dan khusus.
Hal ini dikatakan Budi saat ditanya awak media perihal sanksi apa yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air menyusul jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
"Ini pasti ada sanksi tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Budi dalam jumpa pers
Budi menuturkan pihaknya melakukan inspeksi pesawat -pesawat untuk melakukan klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau bermasalah.
Kata Budi, dari klarifikasi tersebut Kemenhub langsung menyampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah. Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," kata dia.
Tak hanya itu, Budi menuturkan Kemenhub bisa memberikan sanksi kepada pihak manejemen, anggota direksi, kru dan pesawat Lion Air. Adapun sanksi kata Budi akan diberikan secara profesional.
"Sanksi itu bisa diberikan ke manajemen, kepada anggota direksi, bisa dilakukan oleh kru dan pesawat itu sendiri. Tapi pasti bahwa sanksi tidak mungkin di judge. Kita bekerja secara profesional," kata Budi.
Ia menambahkan, adanya inspeksi yang dilakukan Kemenhub otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi. Namun hal tersebut kata Budi belum sanksi akhir.
Baca Juga: Basarnas Temukan 52 Kartu Identitas Penumpang Lion Air JT 610
"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi