Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perihal sanksi kecelakaan Lion Air JT-610 sudah diatur di peraturan umum dan khusus.
Hal ini dikatakan Budi saat ditanya awak media perihal sanksi apa yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air menyusul jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
"Ini pasti ada sanksi tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Budi dalam jumpa pers
Budi menuturkan pihaknya melakukan inspeksi pesawat -pesawat untuk melakukan klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau bermasalah.
Kata Budi, dari klarifikasi tersebut Kemenhub langsung menyampaikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah. Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," kata dia.
Tak hanya itu, Budi menuturkan Kemenhub bisa memberikan sanksi kepada pihak manejemen, anggota direksi, kru dan pesawat Lion Air. Adapun sanksi kata Budi akan diberikan secara profesional.
"Sanksi itu bisa diberikan ke manajemen, kepada anggota direksi, bisa dilakukan oleh kru dan pesawat itu sendiri. Tapi pasti bahwa sanksi tidak mungkin di judge. Kita bekerja secara profesional," kata Budi.
Ia menambahkan, adanya inspeksi yang dilakukan Kemenhub otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi. Namun hal tersebut kata Budi belum sanksi akhir.
Baca Juga: Basarnas Temukan 52 Kartu Identitas Penumpang Lion Air JT 610
"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA