Suara.com - Calon Wakil Presiden nomer urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia Tuti Tursilawati. Sandiaga pun mengkritik sikap pemerintah Presiden Joko Widodo atas eksekusi mati yang kembali terjadi di kalangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu.
"Kita berharap semua elemen bangsa bukan hanya pemerintah, bukan hanya Bu Menlu (Menteri Luar Negeri) bukan hanya Pak Jokowi, tapi Pak Prabowo dan saya akan berjuang untuk menghadirkan keadilan bagi tenaga kerja kita," kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Berkenaan dengan itu, Sandiaga juga menyinggung bagaimana Calon Presiden Prabowo Subianto juga sempat memperjuangkan keselamatan TKI, Wilfrida Soik bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Hal itu menurutnya akan menjadi komitmen bagaimana keadilan bagi TKI di luar negeri juga harus terjamin.
"Pak Prabowo waktu itu membela kasus Ibu Wilfrida yang ada di Malaysia untuk dihukum mati menjalani proses eksekusi. Pak Prabowo terbang membawa lawyer terbaik dan alhamdulillah ibu Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati," kata dia.
Menurut Sandiaga para TKI yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan bantuan hukum agar bisa memenuhi keadilan kepada setiap warga negara.
"Jangan sampai mereka mencari rezeki di negara orang karena kita tidak bisa ciptakan lapangan pekerjaan di sini tapi mereka harus gugur. Mereka ini adalah pahlawan-pahlawan lapangan kerja kita, pahlawan pahlawan yang menghasilkan devisa. Pahlawan untuk menghidupi keluarganya di sini. Kita harus bela mereka," tuturnya.
Kendati begitu, Sandiga enggan mengomentari terkait sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
"Saya enggak mau berkomentar tetang hukum, tapi kita harus all out melihat segala kemungkinan dari segi hukum untuk membela warga negara kita yang ada di luar negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tuti Tursilawati dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya pada 2011 di Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
Baca Juga: Kubu Jokowi Jawab Tudingan Ratna Sarumpaet Dipaksa Berbohong
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK