Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengklaim tak ada intervensi saat penyidik KPK meningktkan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap. Hal itu disampaikan Basaria menanggapi kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais ke KPK pada Senin (29/10/2018) kemarin.
Menurutnya, penetapan politikus PAN itu sebagai tersangka karena penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Sama sekali kami tidak dan tidak akan terpengaruh darimana pun termasuk penyidik dalam hal ini untuk menetapkan atau mengembangkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Itu saya jamin pasti 100 persen," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menyampaikan, proses penyidikan di KPK tak bisa digerecoki oleh pihak manapun termasuk pimpinan KPK. Basaria bahkan mencontohkan, penyidik KPK juga tak bisa menjelaskan jika tujuan kedatangan Amien ke lembaga antirasuah tersebut untuk mengetahui proses hukum Taufik.
"Jadi kalau ada pun ada orang datang ke sini (KPK) untuk menyatakan supaya tidak atau iya, bahkan pimpinan pun tidak punya kewenangan untuk menyatakan iya atau tidak . Itu semua murni adalah adanya bukti permulaan, adanya dua alat bukti dan itu murni adalah dilakukan oleh penyidik," ujar Basaria.
"Jadi kami tidak akan terganggu dengan adanya pihak-pihak siapapun yang datang ke KPK ini untuk mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK," sambung Basaria
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik Kurniawan diduga menerima uang Rp3,65 miliar yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan ke kalangan anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: Pegawai Tabrak Pengendara Ontel, TransJakarta Serahkan ke Polda
Atas perbuatannya itu, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol