Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui belakangan jarang melihat Taufik Kurniawan masuk kantor sebelum adanya penetapan status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (30/10/2018), hari ini.
Dia pun menduga alasan tak hadirnya Taufik di gedung DPR RI karena sibuk mengurus proses hukum di KPK saat masih berstatus saksi dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.
"Belum-belum. Memang belakangan beliau jarang ke kantor, mungkin karena memenuhi proses hukum ya. Sehingga jarang memang tampak di kantor belakangan ini. Sudah beberapa bulan ini beliau jarang sekali tampak," jelas Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (30/10/2018).
Fahri juga mengaku hingga kini belum bisa langsung berkomunikasi dengan Taufik. Hal itu dibuktikan dengan kurang aktifnya komunikasi Taufik dalam grup komunikasi WhatsApp.
"Tadi saya sudah mancing di grup (Whatsapp) tapi belum ada yang jawab. Memang belakangan ini agak jarang komunikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.
Taufik Kurniawan menerima sebagian uang yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan ke kalangan anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
"Atas pengembangan penyidikan kasus pengesahan anggaran Kebumen 2016, penyidik menetapkan TK (Taufik Kurniawan) wakil Ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga: KNKT Nyatakan Pencarian Black Box Lion Air JT 610 Masih Nihil
"Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," lanjut Basaria.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026