Suara.com - Polisi melakukan serangkaian penggeladahan di sebuah indekos di Gang Surya II, Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran dianggap sebagai sarang bisnis prostitusi melalui media daring
"Kosan yang berada RT 01, RW 04 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong tersebut kerap digunakan PSK yang menjajakan dirinya melalui sistem daring atau media sosial Twitter untuk melayani tamunya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11/2018).
Menurutnya, pemeriksaan indekos ini juga karena dua mucikari berinisial WS Alias P (42) USD Alias J (40) yang menjual gadis belia melalui online ini selalu mengarahkan tamunya untuk berkencan di tempat kos itu. Dua dari 10 PSK yang dijajakan tersangka usianya masih di bawah umur dan tengah mengandung.
Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah didata namun penghuninya tertutup. Prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya ini merupakan modus baru, di mana pelanggannya ditawari PSK juga disediakan tempat untuk berkencan.
Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada kosan lain yang dijadikan tempat untuk berkencan oleh dua tersangka tersebut. Tentunya kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
"Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu menggunakan Twitter untuk bertransaksi dengan nama akun Sukabumi Asik, di media sosial itu pemesan pun akan mendapatkan foto-foto PSK yang sudah sesuai dengan keinginannya," tambahnya.
Susatyo mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 (1) Jo 29 dan atau pasal 4 (2) Jo 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman pidana penjara kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Kemudian, Pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara).
Baca Juga: Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan
Berita Terkait
-
Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan
-
Dibekuk di Steam Motor, Pembunuh Dufi Terlacak dari Sinyal HP
-
Pembunuh Dufi, Mayat dalam Tong Plastik Akhirnya Tertangkap
-
Kasus Mayat dalam Tong Plastik, Polisi Turut Periksa Istri Dufi
-
Bunuh Pengusaha Emas, Polisi Ultimatum Buronan Sadis Menyerah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender