Suara.com - Polisi melakukan serangkaian penggeladahan di sebuah indekos di Gang Surya II, Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran dianggap sebagai sarang bisnis prostitusi melalui media daring
"Kosan yang berada RT 01, RW 04 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong tersebut kerap digunakan PSK yang menjajakan dirinya melalui sistem daring atau media sosial Twitter untuk melayani tamunya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11/2018).
Menurutnya, pemeriksaan indekos ini juga karena dua mucikari berinisial WS Alias P (42) USD Alias J (40) yang menjual gadis belia melalui online ini selalu mengarahkan tamunya untuk berkencan di tempat kos itu. Dua dari 10 PSK yang dijajakan tersangka usianya masih di bawah umur dan tengah mengandung.
Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah didata namun penghuninya tertutup. Prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya ini merupakan modus baru, di mana pelanggannya ditawari PSK juga disediakan tempat untuk berkencan.
Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada kosan lain yang dijadikan tempat untuk berkencan oleh dua tersangka tersebut. Tentunya kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
"Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu menggunakan Twitter untuk bertransaksi dengan nama akun Sukabumi Asik, di media sosial itu pemesan pun akan mendapatkan foto-foto PSK yang sudah sesuai dengan keinginannya," tambahnya.
Susatyo mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 (1) Jo 29 dan atau pasal 4 (2) Jo 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman pidana penjara kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Kemudian, Pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara).
Baca Juga: Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan
Berita Terkait
-
Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan
-
Dibekuk di Steam Motor, Pembunuh Dufi Terlacak dari Sinyal HP
-
Pembunuh Dufi, Mayat dalam Tong Plastik Akhirnya Tertangkap
-
Kasus Mayat dalam Tong Plastik, Polisi Turut Periksa Istri Dufi
-
Bunuh Pengusaha Emas, Polisi Ultimatum Buronan Sadis Menyerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK