Suara.com - Polisi melakukan serangkaian penggeladahan di sebuah indekos di Gang Surya II, Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran dianggap sebagai sarang bisnis prostitusi melalui media daring
"Kosan yang berada RT 01, RW 04 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong tersebut kerap digunakan PSK yang menjajakan dirinya melalui sistem daring atau media sosial Twitter untuk melayani tamunya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11/2018).
Menurutnya, pemeriksaan indekos ini juga karena dua mucikari berinisial WS Alias P (42) USD Alias J (40) yang menjual gadis belia melalui online ini selalu mengarahkan tamunya untuk berkencan di tempat kos itu. Dua dari 10 PSK yang dijajakan tersangka usianya masih di bawah umur dan tengah mengandung.
Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah didata namun penghuninya tertutup. Prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya ini merupakan modus baru, di mana pelanggannya ditawari PSK juga disediakan tempat untuk berkencan.
Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada kosan lain yang dijadikan tempat untuk berkencan oleh dua tersangka tersebut. Tentunya kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
"Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu menggunakan Twitter untuk bertransaksi dengan nama akun Sukabumi Asik, di media sosial itu pemesan pun akan mendapatkan foto-foto PSK yang sudah sesuai dengan keinginannya," tambahnya.
Susatyo mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 (1) Jo 29 dan atau pasal 4 (2) Jo 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman pidana penjara kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Kemudian, Pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara).
Baca Juga: Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan
Berita Terkait
-
Sebelum Dimasukan ke Tong Sampah, Nurhadi Bunuh Dufi di Kontrakan
-
Dibekuk di Steam Motor, Pembunuh Dufi Terlacak dari Sinyal HP
-
Pembunuh Dufi, Mayat dalam Tong Plastik Akhirnya Tertangkap
-
Kasus Mayat dalam Tong Plastik, Polisi Turut Periksa Istri Dufi
-
Bunuh Pengusaha Emas, Polisi Ultimatum Buronan Sadis Menyerah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret